Pemkot Tangsel Mulai Ujicoba Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Warung-Warung

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Pembatasan pendistribusian gas 3 kilogram di Kota Tangerang Selatan, masih dalam tahap ujicoba. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengaku telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Kota Tangsel, Ghazali Ahmad, mengungkap bahwa nantinya penjualan gas melon hanya dilakukan di pangkalan-pangkalan gas LPG tabung.

“Pembatasan gas 3 kilogram akan disalurkan melalui pangkalan. Kedepanya pangkalan tidak boleh menjual ke warung-warung untuk membatasi harga beli yang tinggi,” terang Ghazali Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Dia menegaskan bahwa pembatasan distribusi atau penjualan gas melon kepada masyarakat miskin, bertujuan baik, agar pendistribusiannya benar-benar tepat sasaran dan warga membeli dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga yang dijual di warung-warung.

“Sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda). Karena harga di warung bisa sampai Rp 23 ribu. Sementara HET kita Rp19 ribu jadi diharapkan masyarakat bisa membeli gas 3kg 19 ribu melalui sub penyalur atau pangkalan,” jelas Ghazali.

Meski demikian, saat ini Pemerintah Pusat, melalui PT Pertamina Persero juga sedang membahas keberadaan pangkalan di setiap wilayah, agar masyarakat yang membutuhkan gas 3 kilogram tidak kesulitan mendapatkan gas. Tangsel, saat ini baru terdapat 700 pangkalan gas dari 37 agen gas.

“Pusat sendiri lagi ada kebijakan yang sedang dikoordinasikan untuk satu RW satu pangkalan, untuk memudahkan masyarakat menyalurkan gas 3 kg,” terang dia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *