TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima ribuan warga yang mendaftarkan diri untuk pindah memilih ke wilayahnya maupun ke luar Daerah Kabupaten Tangerang. Pendaftaran untuk pindah memilih sendiri berakhir pada, Senin (15/1) malam pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, hingga pukul 23.59 WIB Senin 15 Januari 2024, terdapat ribuan pemilih yang melakukan perpindahan TPS baik keluar maupun masuk ke wilayahnya.
“Data sampai hari terahir, jumlah DPTb atau pemilih masuk dan keluar di Kabupaten Tangerang, sebanyak 8.089 pemilih” kata Umar, Selasa (16/1/2024).
Ia menyebut, jumlah pemilih masuk dari luar ke Kabupaten Tangerang lebih banyak apabila dibandingkan dengan jumlah pemilih yang pindah ke luar Kabupaten Tangerang untuk melakukan pencoblosan pada Pemillu mendatang.
“Jumlah pemilih pindah yang masuk ke Kabupaten Tangerang sebanyak 4.498 pemilih, sedangkan untuk pemilih yang pindah ke luar Kabupaten Tangerang 3.591 pemilih,” ujar Umar.
Dia menerangkan, alur pengurusan pindah memilih harus mengikuti ketentuan yang berlaku seperti terdaftar dalam DPT, mendatangi KPU Kab/Kota atau PPK/PPS daerah asal atau daerah tujuan dengan menunjukan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik maupun lainnya, kemudian menyampaikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih.
“Jadi, tidak semua pemilih dapat mengajukan perpindahan TPS begitu saja. DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain,” pungkasnya.












