Mobil Caleg Demokrat Pakai Plat Dinas Polri, Komunikolog : Apakah Boleh? 

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan mempertanyakan mobil dengan plat nomor dinas Polri yang digunakan Caleg DPR RI, Zulfikar Hamonangan, untuk kampanye. Tamil juga mempertanyakan soal aturan penggunaan plat kendaraan dinas Polri yang digunakan warga sipil.

“Pertanyannya, apakah boleh ketika seseorang berdinas di DPR RI, memakai kendaraan dengan plat dinas Polri. Apakah bisa Polri memberikan plat dinas kendaraan kepada orang yang tidak berdinas di institusi Polri, ini yang perlu dipertanyakan, ” kata Tamil kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Menurutnya, Institusi Polri harus menjelaskan ke publik mengenai aturan penggunaan plat dinas kendaraan Polri yang digunakan oleh warga sipil. Apakah ada aturan yang membolehkan warga sipil atau orang yang tidak berdinas di Polri menggunakan plat kendaraan dinas Polri.

” Polri harus bicara, apakah ada aturannya dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Aturan mana yang dijadikan Polri sebagai landasan untuk memberikan plat tersebut, ” ujarnya.

Masih kata Tamil, akan berbahaya jika warga sipil diperbolehkan menggunakan plat kendaraan dinas Polri. Karena, siapapun bisa menggunakan plat dinas Polri untuk melakukan gagah-gagahan dijalan.

” Seperti yang hari ini kita lihat dijalan. Banyak sekali, pihak-pihak yang tidak berkepentingan itu, menggunakan plat dinas Polri bahkan TNI. Dan, hal tersebut terus dibiarkan, tentunya akan merusak nama institusi Polri, ” ungkapnya.

Selain mempertanyakan aturan tersebut, Tamil juga meminta Bawaslu baik itu tingkat Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan RI, memberikan tindakan tegas terhadap Zulfikar.

Menurutnya, terlepas plat tersebut masih aktif ataupun tidak, yang pasti kendaraan dengan plat dinas Polri tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu ataupun memasang baliho.

” Saya rasa Bawaslu harus memberikan sanksi, terlepas plat itu masih aktif ataupun tidak. Kan jelas, plat dinas itu digunakan untuk kegiatan dinas, bukan untuk kampanye ataupun memasang baliho, ” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *