TANGERANG, (JN) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMKN 6 Kabupaten Tangerang, Rabu 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesadaran siswa tentang bahaya perundungan (bullying) dan akibat hukumnya.
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut merupakan bagian dari program PKM mahasiswa kelas 06HUKE004 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpam.
Acara diikuti 83 siswa dari kelas X jurusan DKV (Design Komunikasi Visual) dan dibuka oleh Kepala SMKN 6 Kabupaten Tangerang, Dianna Hermanto, S.Pd.
Dalam kegiatan itu, mahasiswa menyampaikan materi tentang pengertian, bentuk, penyebab, dan dampak perundungan, disusul pengaturan hukumnya serta langkah pencegahan dan pelaporan.
Metodenya ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan tanya jawab.
Salah satu pemateri, Rohayati, menegaskan bahwa perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik.
Ejekan, julukan yang merendahkan, pengucilan dari pergaulan, hingga perundungan di media sosial (cyberbullying) juga termasuk di dalamnya.
Perundungan dapat muncul dalam beberapa bentuk.
Perundungan fisik dilakukan melalui tindakan yang menyakiti atau mengganggu tubuh orang lain.
Perundungan verbal berupa hinaan, ejekan, ancaman, pemberian julukan yang merendahkan, atau komentar yang mempermalukan.
Perundungan sosial terjadi ketika seseorang sengaja dikucilkan, dijauhi, atau dipermalukan di hadapan teman-temannya.
Sementara itu, cyberbullying dilakukan melalui teknologi digital, misalnya mengirim pesan yang menghina, menyebarkan foto atau informasi pribadi tanpa izin, membuat unggahan untuk mempermalukan seseorang, atau mengajak orang lain menyerang korban di media sosial.
Mahasiswa juga menjelaskan bahwa perundungan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keinginan untuk menunjukkan kekuasaan, mengikuti tekanan kelompok, kurangnya empati, kebiasaan menganggap kekerasan sebagai candaan, serta lingkungan yang membiarkan perilaku tersebut.
Namun, apa pun alasannya, tindakan merendahkan atau menyakiti orang lain tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, perundungan kerap dianggap sekadar candaan atau tradisi senioritas, padahal dampaknya bisa serius bagi korban, mulai dari kecemasan, menurunnya prestasi, hingga enggan bersekolah.
Dampak perundungan tidak selalu terlihat secara langsung.
Korban dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa takut atau tidak nyaman berada di sekolah, menarik diri dari pergaulan, mengalami kesulitan berkonsentrasi, serta mengalami penurunan semangat belajar.
Dalam jangka panjang, pengalaman tersebut dapat mengganggu hubungan sosial dan proses perkembangan korban.
Karena itu, setiap bentuk perundungan perlu ditanggapi dengan serius dan tidak dinormalisasi sebagai bahan bercanda.
“Bullying itu dinilai dari dampaknya pada korban, bukan dari niat pelaku untuk bercanda. Jadi, jangan anggap remeh,” ujar Rohayati.
Dari sisi hukum, mahasiswa menjelaskan bahwa perundungan dapat berkonsekuensi pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melalui Pasal 76C, melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Larangan itu mencakup menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukannya.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80.
Pemateri juga menyebut perundungan bisa dijerat ketentuan pidana umum dalam KUHP, seperti penganiayaan, penghinaan, dan pengancaman.
Untuk perundungan di dunia maya, berlaku pula UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, bagi pelaku yang masih di bawah 18 tahun, penanganannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Aturan ini mengedepankan keadilan restoratif dan diversi, yakni pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Para siswa juga diperkenalkan pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan itu mewajibkan sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai tempat siswa berlindung dan melapor.
Pencegahan perundungan perlu dilakukan bersama oleh seluruh warga sekolah.
Siswa diharapkan membiasakan komunikasi yang sopan, menghargai perbedaan, tidak memberi julukan yang menyakitkan, serta tidak menyebarkan konten yang mempermalukan teman.
Sekolah dan guru perlu menciptakan suasana yang terbuka, memberikan edukasi secara berkala, menindaklanjuti laporan, dan memastikan siswa mengetahui saluran pengaduan yang tersedia.
Dalam sesi diskusi dan studi kasus, siswa diajak menganalisis contoh perundungan fisik, verbal, dan siber, lalu menentukan sikap yang tepat bagi korban, saksi, dan sekolah.
Korban didorong berani bercerita kepada guru, wali kelas, orang tua, atau TPPK.
Saksi diminta tidak ikut menertawakan atau membiarkan, tetapi menolong dengan aman, misalnya mendampingi korban dan melapor kepada guru.
Bagi korban, langkah penting yang disampaikan adalah mencari bantuan dari orang dewasa yang dipercaya dan menceritakan kejadian secara jujur.
Jika perundungan terjadi secara daring, korban dapat menyimpan bukti yang relevan dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah bersama orang tua atau pendamping.
Saksi juga memiliki peran penting dengan tidak ikut menyebarkan, menertawakan, atau memperkuat tindakan pelaku.
Saksi dapat menunjukkan dukungan kepada korban dan menyampaikan laporan kepada guru atau TPPK tanpa membahayakan dirinya sendiri.
Mahasiswa menekankan bahwa pelaporan bukan tindakan mengadu untuk mencari masalah, melainkan salah satu cara menghentikan kekerasan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Setiap laporan perlu diterima dengan serius, ditangani secara hati-hati, menjaga privasi pihak yang terlibat, serta mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.
“Kenali Hukumnya, Sayangi Temannya,” pesan Rohayati saat menutup paparannya.
Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.
Sesi tersebut juga menjadi ruang bagi siswa untuk menyampaikan pemahaman dan pertanyaan terkait materi.
Kegiatan ditutup dengan deklarasi bersama menolak perundungan.
Kepala SMKN 6 Kabupaten Tangerang, Dianna Hermanto, S.Pd. menyambut baik kegiatan tersebut.
Menurutnya, edukasi hukum seperti ini penting untuk membekali siswa dengan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan konsekuensi dari setiap tindakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa Universitas Pamulang. Materi ini sangat bermanfaat untuk membangun lingkungan sekolah yang aman dan saling menghargai,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Unpam berharap kesadaran hukum dapat tumbuh sejak dini, sehingga siswa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berani menolak perundungan dan saling melindungi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
