Jendela Informasi Rakyat

Saldo ATM KIP Diduga Raib, Siswa SMK Bina Putra Pertanyakan Pengelolaan Dana PIP

  • Bagikan

TANGERANG (JN) — Dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di lingkungan SMK Bina Putra, Tapos, Kabupaten Tangerang. Sejumlah siswa penerima bantuan mengaku saldo dalam rekening Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka telah terkuras, meski tidak pernah merasa melakukan pencairan.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan mencegah angka putus sekolah serta mendukung kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, buku, hingga biaya transportasi. Penyalurannya dilakukan melalui rekening bank yang terhubung dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan seharusnya dikelola langsung oleh siswa sebagai penerima manfaat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah siswa di SMK Bina Putra yang beralamat di Jalan H. Supriyadi, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku tidak memegang langsung buku tabungan maupun kartu ATM mereka. Diduga, pihak sekolah melalui oknum tertentu mengumpulkan dan menahan buku tabungan beserta ATM berikut PIN milik siswa.

Salah satu siswa penerima KIP yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah menerima informasi terkait pencairan dana PIP. “Kami tidak tahu kapan pencairan dilakukan. Bagaimana mau mengecek, buku tabungan dan ATM beserta PIN ditahan pihak sekolah,” ujarnya.

Kondisi tersebut mendorong para siswa bersama orang tua mendatangi pihak sekolah untuk meminta pengembalian buku tabungan dan ATM. Namun, setelah berhasil memperoleh kembali akses rekening, mereka terkejut mendapati saldo dalam rekening telah kosong.

Para siswa kemudian melakukan pengecekan ke kantor cabang Bank BNI. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya transaksi pencairan sebanyak dua kali pada tanggal yang sama, yakni 19 Juli 2025, dengan nominal yang disebut cukup besar.

Peristiwa ini memicu kekecewaan dan kesedihan di kalangan siswa. Beberapa di antaranya bahkan menangis karena dana bantuan pendidikan yang seharusnya mereka terima diduga telah diambil tanpa sepengetahuan mereka.

Tim media yang mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah diterima oleh operator KIP bernama Rizki. Dalam keterangannya, Rizki membenarkan bahwa pada tahun 2025 terdapat pencairan dana PIP, dengan nominal awal sekitar Rp500.000 untuk siswa baru.

Rrizki juga mengakui bahwa buku tabungan dan ATM sempat dikumpulkan oleh pihak sekolah melalui bagian tata usaha sebelum diserahkan kepada siswa. Namun, saat ditanya mengenai pihak yang melakukan pencairan dana, Rizki mengarahkan pertanyaan kepada bendahara sekolah bernama Yoyoh.

Lebih lanjut, Rizki menyebut adanya praktik pengalihan dana PIP untuk pembayaran biaya sekolah secara manual. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat terdapat program pendidikan gratis dari pemerintah daerah, sehingga penggunaan dana PIP untuk biaya sekolah dinilai tidak sejalan dengan tujuan program.

Hingga akhir konfirmasi, pihak sekolah belum memberikan penjelasan yang utuh dan konsisten terkait dugaan penguasaan ATM serta pencairan dana tersebut.

Secara hukum, penguasaan kartu ATM beserta PIN oleh pihak lain tanpa persetujuan sah dari pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa penyimpangan

Selain itu, dana PIP merupakan bantuan negara yang penggunaannya telah diatur secara khusus. Jika terbukti disalahgunakan, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penanganan serius dari pihak berwenang guna memastikan hak-hak siswa sebagai penerima bantuan pendidikan tetap terlindungi.

  • Bagikan
Exit mobile version