DEPOK, (JN) – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMP IT Al-Yusufiyah, Kota Depok, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesadaran hukum pelajar, khususnya terkait bahaya perundungan (bullying), pelecehan seksual, serta penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan yang berlangsung di aula SMP IT Al-Yusufiyah tersebut merupakan bagian dari program PKM mahasiswa kelas 06HUKE007 Fakultas Hukum Universitas Pamulang. Acara diikuti ratusan siswa kelas VII, VIII, dan X, serta dibuka langsung oleh Kepala SMP IT Al-Yusufiyah, Abdul Rahman Hakim.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga materi utama, yakni peningkatan kesadaran hukum terhadap tindakan perundungan dan konsekuensi hukumnya di lingkungan sekolah, edukasi seksual sebagai upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual, serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika bagi pelajar.
Salah satu pemateri, Ahmad Sumantri, menegaskan bahwa pelajar perlu memahami batasan perilaku dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dapat merugikan orang lain. Ia mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan verbal, seperti menghina, mengejek, dan merendahkan teman.
Menurutnya, tindakan perundungan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan berimplikasi hukum bagi pelakunya. Karena itu, para siswa diharapkan mampu membangun lingkungan sekolah yang aman, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Semua perbuatan bullying atau perundungan memiliki konsekuensi. Untuk itu, adik-adik semuanya harus menghindari perilaku tersebut,” ujar Sumantri.
Ia juga mengajak para siswa untuk mengikuti pembelajaran dan arahan para guru serta membiasakan diri menghargai sesama. Menurutnya, perilaku perundungan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap masa depan pelakunya.
“Kenali Hukumnya, Sayangi Temannya,” tegas Sumantri saat menutup pemaparannya.
Sementara itu, pemateri lainnya, Restu Prasetio, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai batasan dalam pergaulan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual. Ia mengingatkan para siswa agar mampu mengenali bentuk-bentuk perilaku yang mengarah pada pelecehan seksual serta memahami konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya.
Restu menekankan bahwa setiap pelajar harus menjaga diri, menghormati orang lain, dan membangun pergaulan yang sehat dengan berpedoman pada nilai-nilai moral serta norma agama.
“Perilaku menyimpang dan pelecehan seksual harus dihindari. Apalagi adik-adik belajar di sekolah bernuansa Islami, tentu harus mencerminkan nilai-nilai kebaikan dalam pergaulan sehari-hari,” tuturnya.
Materi berikutnya disampaikan Yusron Nailul Ni’am yang mengulas bahaya penyalahgunaan narkotika dari aspek kesehatan dan hukum. Ia mengingatkan para pelajar agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang dapat mendekatkan mereka pada peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Yusron menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi pidana terhadap berbagai bentuk tindak pidana narkotika, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memiliki konsekuensi hukum, penyalahgunaan narkotika juga dapat merusak kesehatan dan mengganggu masa depan generasi muda. Ia menjelaskan bahwa penggunaan narkotika untuk kepentingan medis harus dilakukan sesuai indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
“Saya berharap para siswa-siswi dapat menghindari pergaulan bebas yang mengarah pada peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.
Kepala SMP IT Al-Yusufiyah, Abdul Rahman Hakim, menyambut baik pelaksanaan PKM yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang tersebut. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini penting untuk membekali para siswa dengan pengetahuan mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi para pelajar dalam membangun perilaku positif, menjaga pergaulan, serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa Universitas Pamulang yang telah menggelar PKM di sekolah kami. Edukasi hukum yang diberikan tentu sangat bermanfaat bagi para siswa sebagai bekal pengetahuan untuk masa depan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap kesadaran hukum dapat ditanamkan sejak dini sehingga para pelajar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
