Menu
Jendela Informasi Rakyat

Kuasa Hukum PPK Kelapa Dua Cenderung Membela Gita Swarantika

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran adminstrasi pemillihan legislatif 2024 yang sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Tangerang memasuki tahap pembacaan kesimpulan, Senin (25/3/2024).

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah anggota Panitia Pemilihan (PPK) Kelapa Dua. Mereka dilaporkan Caleg Dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha lantaran diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi mengatakan, pembelaan yang dilakukan kuasa hukum PPK Kelapa Dua dalam sidang tersebut cenderung melindungi Caleg PDI Perjuangan dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang Gita Swarantika.

Jandi menjelaskan, saat dirinya memberikan keterangan sebagai ahli yang diminta pelapor, di memaparkan adanya dugaan penggelembungan suara di dapil 6 untuk DPRD Kabupaten Tangerang.

Pergeseran suara yang mencapai ribuan itu menguntungkan Caleg nomor urut 3, Gita Swarantika. Namun, merugikan Caleg Nomor urut 1 Akmaludin Nugraha.

“Ketika saya menerangkan dugaan adanya pergeseran suara partai yang berpindah ke suara Caleg nomor urut 3 atas nama Gita Swarantika, dibantah oleh kuasa hukum PPK. Kan, seharuanya kuasa hukum tersebut membela PPK bukan membela Caleg, ya tapi silahkan saja lah, ” kata Ibnu Jandi, Selasa (26/3/2024).

Jandi pun mengaku heran lantaran kuasa hukum PPK semestinya tidak membela Caleg.
Lantas, ia pun mempertanyakan siapa yang membiayai para kuasa hukum PPK Kelapa Dua tersebut.

“Apakah kuasa hukum PPK ini disediakan oleh KPU atau perorangan, itu juga tidak dijelaskan dalam persidangan,” ungkap Jandi.

Jandi juga menyangkan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran adminstrasi itu tidak menghadirkan pihak terkait, yakni Caleg PDI P dapil 6 untuk DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika.

Diketahui, sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi yang melibatkkan PPK Kelapa Dua itu sudah digelar 4 kali oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Dengan begitu, sidang tersebut tinggal satu kali pertemuan lagi dengan agenda pembacaan putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *