TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang merekrut badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua KPU KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar mengatakan, pihaknya akan merekrut ulang badan adhoc setelah Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin.
“Perekrutan dipastikan dilakukan secara terbuka melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA),” kata Umar saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (24/4/2024).
Seleksi terbuka PPK untuk tahapan pengumuman pendaftaran berlangsung pada 23 hingga 27 April 2024.
Selanjutnya penerimaan calon anggota PPK pada 23 April hingga 29 April 2024. Kemudian tahapan perpanjangan pendaftaran 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi calon anggota PPK dimulai 24 April 2024 hingga 3 Mei 2024. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK pada 4 Mei hingga 5 Mei 2024.
“Seleksi tertulis dengan sistem CAT akan berlangsung pada 6 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9 Mei hingga 10 Mei 2024” terangnya.
Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis pada 4 Mei hingga 10 Mei 2024. Wawancara calon anggota PPK pada 11 Mei hingga 13 Mei 2024.
“Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dilakukan 14 Mei hingga 15 Mei 2024. Penetapan pada 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK terpilih pada 16 Mei 2024,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Badri Tamam mengatakan, dipastikan siapa saja boleh mendaftar dalam seleksi terbuka pembentukan badan adhoc ini.
Untuk jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak lima orang di setiap kecamatan, anggota PPS sebanyak tiga orang di setiap kelurahan atau desa.
“Untuk jumlah PPK dibutuhkan yakni sebanyak 145 orang sedangkan untuk PPS sebanyak 822,” ujarnya.












