TANGERANG, (JN) – KPU Kabupaten Tangerang, mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 18 Partai Politik (Parpol) karena masih belum lengkap, Selasa (9/1/2024).
Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, LADK semua Parpol tersebut dikembalikan karena masih ada syarat administrasi yang belum lengkap. Pihaknya pun memberikan waktu melakukan perbaikan kepada 18 Parpol tersebut.
“Semua Parpol sudah menyampaikan LADK. Namun, setelah kami verifikasi LADK 18 Parpol tersebut kita kembalikan karena belum lengkap,” kata Shandy, Selasa (9/1/2024).
Dia menyebutkan, penyebab dikembalikanya LADK 18 Parpol itu dipicu oleh beberapa kesalahan, seperti kwitansi yang belum ditandatangani, surat pernyataan pengelolaan rekening, ada juga tidak melampirkan surat tugas LO penghubung partai.
“Dikembalikan karena masih ada dokumen yang kurang lengkap. Rata rata hanya kekurangan dokumen saja ” ujar Shandy.
Lanjut Shandy, KPU Kabupaten Tangerang memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 kepada 18 Parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK masing-masing.
“Kami minta semua Parpol segera melengkapi LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Yang tidak melakukan perbaikan sampai tanggal 12 pasti akan didiskualifikasi,” tandasnya.
Shandy mengatakan seluruh atau 18 Parpol peserta Pemilu 2024 sebelumnya menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan KPU, yaitu hingga tanggal 7 Januari 2023.
Pihaknya belum mengetahui pasti besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh staf KPU setempat.












