TANGERANG, (JN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang hingga kini belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada dua anggota PPK Kelapa Dua yang telah terbukti bersalah atas kasus dugaan penggelembungan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Tangerang.
Padahal masa bakti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Tangerang akan berakhir besok 4 April 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, saat ini jenis saksi etik yang akan diberikan KPU Kabupaten Tangerang kepada anggota PPK Kelapa Dua masih proses pembahasan dan nantinya akan disampaikan.
‘Kajian Etik nya belum beres , kebetulan hari kami ada agenda Rakoor terkait Pilkada dulu di Provinsi. Besok kita lanjut untuk kajian Etiknya,” kata Umar, (3/4/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak mau gegabah dalam memutuskan sanksi tersebut. Dia menjelaskan, setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh Bawaslu dalam putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus penggelembungan suara hasil Pileg, pihaknya langsung memanggil dua anggota PPK tersebut.
“Intinya, saat ini kami masih mengkaji jenis sanksi etik, nanti kalau sudah beres akan kami sampaikan, ” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, setelah memanggil dua anggota PPK Kelapa Dua, lima komisioner KPU Kabupaten Tangerang, langsung melaksanakan rapat pleno untuk menentukan sanksi bagi anggota PPK yang telah melakukan kecurangan pemilu itu. Pleno tersebut diwarnai perdebatan beda pendapat antar komisioner KPU, sehingga pleno berjalan alot.
Beberapa komisioner mengusulkan agar dua anggota PPK Kelapa Dua itu disanksi pemberhentian, namun beberapa komisioner lainya tidak menyetujuinya dan mengusulkan sanksi teguran saja.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota PPK Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yakni Ade Irwan dan Miftahul Khoiroh dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Putusan itu diketuk dalam sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang atas dugaan penggeseran suara Partai Politik (Parpol) ke suara Caleg PDI Perjuangan .nomor urut 3 Gita Swarantika.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu pada tingkat kecamatan kelapa dua,” kata Komisioner Bawaslu MK Ulumudin saat membacakan putusan sidang, Jumat (29/3/2024)
Dalam kesimpulan pemeriksaan Bawaslu menyatakan, aksi keduanya telah terbukti memindahkan hasil perolehan suara Pileg dari suara Partai Politik (Parpol) PDIP ke Caleg atas mama Gita Swarantika.
Gita merupakan Caleg PDIP nomor urut 3 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 DPRD Kabupaten Tangerang yang meliputi Kecamatan Legok, Cisauk, Pagedangan dan Kelapa Dua.
Pergeseran suara parpol ke Caleg tersebut,condong menguntungkan Gita. Namun di sisi lain, merugikan Pelapor, Akmaludin Nugraha, Caleg PDIP nomor urut 1. Sebab, posisi Akmal yang awalnya unggul, otomatis tersusul oleh Gita akibat adanya penggelembungan suara.












