TANGERANG, (JN) – Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda, menanggapi maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) selama bulan suci Ramadhan 1443.
Juanda minta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupupaten Tangerang menindak tegas sejumlah kafe yang nekat menjual Miras dengan bebas di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.
“Harusnya kan mereka mengikuti Surat Edaran dari Bupati dan juga MUI, kenapa masih banyak yang nekat buka, di bulan suci puasa,” ujar Joe, Kamis, (14/4/2022).
Pria yang akrab disapa Joe ini mengungkapkan, dampak dari penggunaan Miras dalam beberapa bulan terakhir ini, khususnya di bulan ramadhan dapat memicu semakin banyaknya aksi kriminalitas gangster di kalangan pemuda bahkan tak sedikit anak sekolah yang notabene masih dibawah umur juga sering mengkonsumsi minuman haram ini.
“Terbukti banyaknya kasus kriminalitas gangster di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, jelas salah satu pemicunya adalah konsumsi miras,” jelasnya.
Maka itu, dirinya meminta agar OPD terkait khususnya Satpol PP agar segera menindak tegas sejumlah kafe atau tempat hiburan yang memang telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Satpol PP jangan cuma berani razia masker aja, tindak tegas tempat yang memang menjadi sumber pusat penyakit masyarakat, apalagi ini bulan puasa,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya maraknya peredaran miras selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah terpantau dijajakan dengan bebas sejumlah Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluran surat edaran (SE) himbauan terkait penindakan kepada pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) serta penjual minuman beralkohol selama bulan puasa.
Berdasarkan pantauan, terdapat empat Kafe di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan yang menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai merek.
“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkohol nya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.
Saat dikonfirmasi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.
“Nanti akan kita cek ke lapangan,” katanya singkat.