TANGERANG – Sejumlah mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa bersukacita karena berhasil mendapatkan kembali ijazah yang ditahan oleh perusahaan. Dokumenn penting itu bisa kembali ke pemiliknya masing-masing, setelah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang H. Muhmad Sobri, turun tangan melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Penyerahan ijazah berlangsung di Kantor 3 J Auto Care Cabang Cikupa yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km 15, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/10/2025). Proses serah terima ijazah dihadiri oleh pihak manajamen dan kuasa hukum perusahan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang H. Muhamad Sobri, dan sejumlah mantan karyawan yang ijazahnya ditahan.
Ijazah yang ditahan selama berbulan-bulan ini menyebabkan para pekerja resah. Mereka mengaku awalnya sempat kesulitan untuk mengambil kembali dokumen penting tersebut hingga akhirnya mendapat bantuan dari H. Sobri.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang, pak H. Sobri, yang telah membantu kami. Alhamdulillah berkat bantuan beliau hari ini ijazah kami sudah kembali, ” kata Arfi salah serorang mantan karyawan 3 J Auto Care Cabang Cikupa.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 13.30 WIB, H. Sobri bersama sejumlah eks pekerja 3 J Auto Care Cabang Cikupa, mendatangi perusahaan cucian mobil yang tak jauh dari gerbang perumahan Citra Raya tersebut. Kedatangan mereka diterima oleh pihak manajemen dan tim kuasa hukum perusahaan.
Pertemuan dengan suasana dialogis tersebut berlangsung sekitar tiga jam. Pihak perusahaan berdalih Kebijakan penahanan ijazah sebagi bentuk jaminan bagi karyawan yang diterima bekerja. Sehingga ketika terjadi kasus pencurian terhadap barang miklik konsumen, pihak perusahaan memegang dokumen karyawan.
Meski berjalan alot, namun akhirnya mediasi itu menghasilkan komitmen bahwa manajemen perusahaan siap mengembalikan ijazah para mantan karyawan yang ditahan.
“Hari ini perusaan telah sepakat untuk mengembalikan ijazah eks pekerja, meskipun belum semua, karena ada beberapa ijazah karyawan yang belum ditemukan. Pihak perusahaan juga telah bersedia bertanggung jawab mengurus penrbitan kembalib ijazah pekerja yang hilang,” ungkapnya.
Mantan Perwira Polri yang kini menjadi politisi Partai berlambang Garuda ini juga menegaskan, apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi pihak perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen penting karyawannya. Oleh karena itu, mulai saat ini hingga kedepan pihak 3 J Auto Care jangan lagi menahan ijazah para karyawan.
“Tidak ada lagi perusagaan nahan-nagan ijazah. Dan Alhamdulillah, pihak perusahaan juga telah bersedia membayarkan sisa gaji yang menjadi hak para karyawan yang telah berhenti bekerja,” pungkasnya.












