Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana Hibah Madrasah

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGEEANG, (JN) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membantah pemberitaan di sejumlah media soal dugaan penyelewengan dana hibah untuk 16 Madrasah di Kabupaten Tangerang, senilai RP 1,7 Miliar yang melibatkan dirinya.

“Pemotongan dana hibah itu tidak ada dan semua itu fitnah, kepada saya, dan saya akan menempuh jalur hukum,” ucap Kholid Ismail, saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Gabungan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (16/12/2022).

Kholid menyebut, tidak pernah menerima apapun dari dana hibah tersebut dan belum pernah bertemu lebih lanjut dengan para Kepala Madrasah, seperti yang diberitakan sejumlah media online itu.

“Kita saja bertemu saat menggelar Musrenbang dan reses, tidak ada pertemuan lanjutan. Dana hibah tersebut diberikan kepada pihak pengelola madrasah, sesuai prosedur yang ada. Saya pun tidak tahu kapan pencairannya dan segala macamnya,” ujar politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Kholid, pemberitaan yang beredar tersebut juga bagian dari penggiringan opini publik dengan maksud pembunuhan karakter seseorang.

“Saya menerima penghargaan legislator terbaik versi seven media asia, lalu selang beberapa hari kemudian ada pemberitaan seperti itu. Kalo mereka benar, kenapa tidak dari dulu. Ini merupakan pembunuhan karakter seseorang yang spesifikasi kepada saya,” ungkap Kholid.

Kholid meminta para wartawan atau media yang menulis pemberitaan tersebut untuk meminta maaf kepada publik 1×24 jam. Jika tidak tentu akan ada upaya yang akan ditempuh pihaknya.

Sebagai warga negara Indonesia, dirinya akan mematuhi hukum yang berlaku. Kholid juga mengaku akan melakukan somasi terhadap tujuh yang menulis pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.

“Saya beri waktu 1 x 24 jam untuk ke 7 media dan pelapor, agar meminta maaf secara terbuka ke publik. Jika tidak dilakukan kita akan membawa ini ke ranah hukum. Karena pemberitaan ini subjektif,” tegasnya.

Disinggung seperti apa prosedur dan tata cara hibah kepada Madrasah negeri dan swasta tersebut, Kholid mengakui jika itu memang pokok pikiran (Pokir) dirinya sebagai ketua DPRD. Pihaknya menerima usulan dari masing-masing kepala madrasah untuk selanjutnya diajukan dalam hibah APBD melalui Dinas Pendidikan.

“Inikan pokir dewan, sebelumnya diajukan sebanyak 24 madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Yang melakukan verifikasi Dinas Pendidikan, pencairannya melalui DPKAD, terus dimana keterlibatan saya dalam pemberian dana hibah tersebut,” tandas Kholid.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *