TANGERANG, (JN) – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pelapor dan terlapor, Senin (25/03/2024).
Dalam pembacaan kesimpulan, PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, S.H menolak semua keterangan saksi dan ahli pihak terlapor karena keterangan saksi ahli tidak mendasar dan seperti tim sukses.
” Kami menyakini telah menjalankan Tahapan Rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 yang memuat tentang petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,terang Ramdani Tri Kuntadi, Senin (25/03/2024).
Dia mengatakan, Bahwa Terlapor Menolak keterangan Ahli yang dihadirkan Pelapor pada saat Pembuktian Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi-Saksi. Dikarenakan Ahli yang di hadirkan tidak mendasar, hasil penelitiannya bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai ahli, dan tidak Objektif cenderung Subyektif sehingga merugikan Terlapor.
“Bahwa definisi Keterangan Ahli Menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan, Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,”tandasnya.
Hal senada dikatakan Julian Arbiseno S.H.kuasa hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua, Menurutnya , keterangan Ibnu Jandi haruslah diragukan karena tidak yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang Pendidikan formil, demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang Kepemiluan yang mana dalam memberikan keterangan ahli hanya bercerita seperti dongeng karangan fiksi tanpa didasari bukti, fakta, dasar hukum, dasar pengetahuan akademis yang ilmiah, terlebih lagi dalam memberikan pendapatnya, saudara Ibnu Jandi terlihat seperti tim sukses dari Pelapor, dikarenakan tidak Objektif cenderung Subyektif.
Keterangan saksi pada persidangan pembuktian Alat Bukti dan Keterangan Para Saksi kat Julian hanya berupa asumsi. Para Saksi yang dihadirkan oleh Pelapor tidak mengetahui, tdak melihat secara langsung pelanggaran atau kecurangan administratif saat Proses Pelaksanaan Rekapitulasi di Kecamatan Kelapa Dua, Para Saksi tidak menerima mandat secara resmi dari Partai PDI-Perjuangan, Saksi tidak mengetahui kecurangan apa yang terjadi sebagaimana laporan pelapor.
” Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,”tandasnya.
Sementara, Ibnu Jandi, ahli dari pihak pelapor mengatakan bahwa, keterangan yang ia sampaikan pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi itu merupakan hasil kajian analisa yang bersumber dari formulir C1 atau dokumen hasil rekap pada tiap tempat pemungutan suara di Kecamatan Kelapa Dua.
Jandi mengajak semua pihak mulai dari Bawaslu, KPU dan kuasa hukum terlapor untuk menguji kebenaran keterangan yang dia sampaikan dalam sidang tersebut.
“Keterangan yang saya sampaikan bisa dipakai oleh Bawaslu, KPU atau kuasa hukum terlapor, untuk dicari dan diuji kebenaranya. Sebab, saya tidak boleh merasa benar sendiri,” kata Ibnu Jandi.
Ia tidak mempersoalkan jika ada pihak yang membantah keterangnya yang dia sampaikan dalam persidangan tersebut. Namun, Jandi meminta pihak yang membantah untuk menunjukan data pembanding.
“Keterangan yang saya sampaikan itu bukan hasil karangan, tapi berdasarkan data. Jadi kalau ada pihak yang membantah silahkan tunjukan data pembandingya,” imbuhnya.
Lebih jauh Jandi berharap, Bawaslu tidak salah langkah mengambil keputusan dalam persoalan tersebut. Sebab, hasil keputusan itu, nantinya menjadi dokumen negara.
“Jika Bawaslu mengambil keputusan yang salah, maka dokumen itu akan salah. Sehingga menjadi arsip negara yang salah, arsip berdosa. Jangan sampai Bawaslu ikut berdosa, ini pertanggungjawabannya berat, di dunia dan akhirat,” tandasnya.












