Jelang Pengumuman Daftar Calon Sementara, Anggota PPS Cibugel Mengundurkan Diri

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Jelang pengumuman Daftar Calon Sementara Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang, satu orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka mengundurkan diri.

“Hari ini KPU melaksanakan pelantikan PAW satu anggota PPS. PAW dilakukan karena ada satu anggota PPS di Desa Cibugel yang mengundurkan diri dengan alasan tertentu,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Rabu (16/8/2023).

Proses pelantikan PAW PPS digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang. Usai dilantik dan mengucapkan sumpah janji, Khunaepi anggota PPS yang baru menggantikan Deni, turut menandatangani pakta integritas sebagai pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu).

Pergantian antara waktu itu dilaksanakan setelah Komisioner KPU Kabupaten Tangerang bersama PPK Cisoka menggelar rapat usai adanya surat pengunduran diri dari satu anggota PPS.

Umar menekankan kepada anggota PAW PPS yang baru saja dilantik menggantikan anggota PPS lama yang mengundurkan diri, agar bekerja keras dan menjaga integritas.

“Pelaksanaan PAW ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Umar berpesan kepada PAW PPS yang baru saja dilantik untuk segera berkoordinasi dengan PPK karena saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *