Investasi di Kabupaten Tangerang Tahun Ini Capai 8,5 Triliun

  • Bagikan
suasana pelayanan di Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang.
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Realisasi investasi daerah di wilayah Kabupaten Tangerang, menjauhi target perolehan investasi yang akan dicapai senilai Rp23 triliun. Sebab hingga semester I 2022 saja nilai realisasi investasinya baru mencapai 8,5 triliun rupiah. Meski nilai tersebut, melompat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya ditengah tingginya kasus Covid-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengakui, masih harus terus bekerja untuk meningkatkan realisasi nilai investasi di Kabupaten Tangerang hingga akhir tahun 2022.

Soma menyebut, nilai investasi yang rendah tersebut, karena tingkat kepatuhan pelaku usaha membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) masih rendah.

“Jadi banyak investor atau perusahaan itu tidak melapor LKPM kepada kami, seharusnya mereka rutin melapor setiap tiga bulan untuk skala investasi industri dan per enam bulan untuk pelaku UMKM,” terang Soma Atmaja, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Jumat (14/10/2022).

Rendahnya kepatuhan pelaku usaha membuat LKPM itu, diakui Soma, sebagai tugas dan tanggung jawab berat jajaran aparaturnya. Pasalnya, pelaku usaha atau investor yang tidak membuat LKPM itu tidak bisa diberikan sanksi dan hanya sebatas imbauan saja.

“Itu sebenarnya tugas militan kita, karena engga ada punishmentnya dan kita hanya bisa mengimbau,” ungkap Soma.

Sebenarnya, kata Soma, nilai investasi di kabupaten Tangerang, meningkat tajam dibanding tahun 2020 atau 2021 saat kasus Covid-19 meningkat dengan varian delta.

“Jumlah Rp8,5 triliun di semester pertama kemarin, sebenarnya naik dibanding semester I 2021 yang mencapai Rp6,0 triliun. Tapi kami sangat yakin, iklim investasi di Kabupaten Tangerang, selalu bagus. Meski di masa Pandemi kemarin,” jelasnya.

Kerja Lebih Keras

Dengan kondisi itu, pihaknya dalam upaya untuk meningkatkan minat investor dan realisasi investasi, DPMPTSP mengaku akan lebih meningkatkan pemantauan, pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha untuk melihat kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut, serta melakukan pendampingan pembuatan LKPM karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami.

“Pendampingan ini didasari Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 5 Ayat (c) menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM. Pembuatan LKPM tersebut dilakukan secara online melalui website oss.go.id sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan dan memiliki dampak ganda terhadap peningkatan realisasi investasi daerah Kabupaten Tangerang,” terang dia.

Soma menegaskan kalau peluang investasi di Kabupaten Tangerang, masih sangat terbuka bagi para investor. Sebab, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui DPMPTSP menerapkan layanan perizinan berusaha secara elektronik, baik melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), maupun melalui layanan perizinan elektronik milik daerah yaitu SIPINTER.

“Berdasarkan data OSS, per tanggal 3 Juli 2022 jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang ada sebanyak 14.419. Dengan adanya berbagai transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh izin berusaha, pelaku usaha dan calon investor diharapkan segera mampu merealisasikan rencana investasinya di Kabupaten Tangerang. Apalagi proses permohonan izin berusaha dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, transparan, dan kredibel,” tegas dia.

Penulis: Farhan KiromEditor: Tim Jurnalnews
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *