Hari ini, KPU Tangerang Tutup Perbaikan Berkas Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menutup masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hri ini Jumat 11 Agustus 2023. KPU meminta partai politik segera menyerahkan kembali perbaikan berkas Bacaleg sebelum pukul 23.59 WIB.

“Ya hari ini Jumat sampai dengan pukul 23.59 WIB, merupakan batas akhir untuk perbaikan berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS. Kami juga sudah menyampaikan kepada para pengurus parpol, bahwa masa perbaikan berkas mulai tgl 6-11 Agustus,” kata Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana, Jumat (10/8/2023).

Shandy menerangkan, di masa pencermatan DCS, parpol dapat memperbaiki dokumen bacalegnya. Sebab ujar Shandy, dokumen Bacaleg masih ada yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat.

“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya, dokumen yang tidak diupload, keterangan pengadilan, dokumen bukan atas nama yang besangkutan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang mengungkap hasil Verifikasi Administrasi (Veemin) dokumen perbaikan persyaratan Bacaleg. Ada 137 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

“Dari 915 orang Bacaleg yang diajukan 18 Parpol dan berdasarkan hasil Vermin, terdapat 778 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) dan 137 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Shandy.

Dia menambahkan, apabila hingga Jumat sampai dengan pukul 23.59 WIB, Bacaleg TMS tidak dilakukan perbaikan berkas, maka Bacaleg tersebut tetap dinyatakan TMS dan tidak bisa bertarung sebagai caleg di Pemilu 2024.

“Kalau tidak diperbaiki sampai waktu batas ahir yang ditentukan maka akan tetap TMS. Artinya, Bacaleg itu ya dicoret atau tidak bisa masuk ke daftar caleg sementara (DCS),” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *