Menu
Jendela Informasi Rakyat

Hadirkan Saksi PPS, Pengmat Sebut M. Rizal Diduga Melanggar Pidana Pemilu

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Sidang ketiga terkait laporan tuduhan Caleg DPR RI, M.Rizal atas adanya penggelembungan suara di Pasar Kemis dilaksanakan pada Sabtu,23 Maret 2024 di Bawaslu Kabupaten Tangerang . Ada hal yang menarik pada sidang kali ini, yaitu pelapor, M Rizal, menghadirkan PPS kutabumi sebagai saksi. Dua PPS ini adalah Ketua PPS Kuta Bumi, Adam dan Nur Ilman anggota PPS.

Pada persidangan tersebut Ketua PPS Kelurahan Kuta Bumi, Adam mengakui  bertemu dengan perwakilan Tim Muhammad Rizal dan melakukan penelusuran dugaan penggelembungan suara di Kelurahan tersebut pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencocokkan data antara D hasil salinan dengan C hasil salinan yang masih terpampang di Kelurahan.

Adam yang juga mengikuti tahapan rekapitulasi hasil penghitungan di kecamatan sebenarnya awalnya tidak terlalu yakin terjadi penggelembungan. “Awalnya saya tidak yakin ada penggelembungan,” kata Adam

Ditanya dalam kesempatan terpisah, pengamat politik dan kepemiluan, Akbar Mauludin Rasyid, memberikan pandangannya terkait fenomena ini.

Akbar menyatakan penting untuk publik memberikan kepercayaan terhadap Bawaslu.

“Saya melihat persidangan dari media agaknya miris melihat komentar-komentar pendukung paslon pelapor menyerang dan seolah tidak percaya kepada Bawaslu. Padahal semestinya Bawaslu diapresiasi karena sudah bekerja secara profesional dan melaksanakan persidangan sebagaimana mestinya” ujar Akbar

Akbar juga heran mengapa bisa saksi dari PPS yang dihadirkan tanpa diketahui oleh KPU sebagai atasan. “Etikanya tetap harus berkoordinasi dengan institusi di atasnya dikarenakan masih menjadi PPS aktif”.

Selain itu Akbar juga menyoroti komunikasi seperti apa yang bisa terjalin antara pihak pelapor yang notabene sebagai caleg dengan penyelenggara aktif sebagai saksi. “Jika komunikasi ini dilakukan secara informal, apalagi jika terjadi conflict of interest, maka hal tersebut sudah menjadi pelanggaran”.

Pada sidang tersebut PPS Kuta Bumi membawa C hasil dari 120 TPS yang ada di Kelurahan Kuta Bumi. Namun, keduanya ditegur Majelis karena menyerahkan dokumen asli yang seharusnya masih dipampang di kelurahan. Hal ini berpotensi melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 391 dan pasal 508.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *