TANGERANG, (JN) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memperbaiki saluran irigasi pertanian di wilayahnya.
Ketua Umum GMNI DPC Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia mengatakan, dari hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah saluran irigasi pertanian yang tidak berfungsi. Hal itu mengakibatkan pasokan air berkurang dan berpengaruh terhadap produksi hasil panen para petani.
“Kondisi irigasi pertanian yang memprihatinkan salah satunya di desa kubang, desa pasir ampo dan desa pabuaran, Kecamatan Sukamulya. Irigasi ini sudah tidak berfungsi selama 7 tahun, ” kata Endang dalam keterangan tertulisnya kepada Jurnalnews.co, Sabtu (27/3/2023).
Endang mengungkapkan, akibat irigasi tidak berfungsi maka para petani sekitar harus menyewa mesin sedot air dengan biaya yang cukup lumayan. Padahal, jika jaringan irigasi pertanian itu berfungsi pastinya menjadi pendukung optimalisasi produksi padi sawah para petani. Oleh karena itu, ia dan para petani meminta pemerintah daerah agar segera memperbaiki irigasi sehingga kebutuhan air untuk pertanian lancar.
“Kondisi irigasi pertanian yang tidak berfungsi selama 7 tahun di desa kubang, Sukamulya adalah salah satu contoh langsung dari tidak seriusnya Pemerintah Daerah dalam memperhatikan dan memberdayakan kegiatan pertanian, ” tegas Endang.
Ia mengutarakan, persoalan irigasi ini terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, hanya saja tidak banyak eksposure mengenai hal itu.
Lebih lanjut, Endang juga menyinggung sikap anggota DPRD dalam persoalan ini. Menurutnya, dari data yang mereka peroleh persoalan irigasi ini sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna. Namun, hingga kini tidak jelas tidak jelas tindak lanjutnya.
“Saat ini, DPRD Kabupaten Tangerang terlihat hanya menjadi stempel eksekutif saja tidak ada ketegasan dalam pengawasan,” tandasnya.
Masih Kata Endang, irigasi pertanian merupakan persoalan yang cukup kompleks karena Undang Undang (UU) mengisyaratkan eksekutif dan legislatif di daerah sekalipun untuk berperan aktif. Bukanya malah tutup mata dan telinga menyikapi persoalan ini. Padahal, kebutuhan air menjadi faktor utama dalam kegiatan pertanian khususnya pada lahan sawah.
Lebih jauh dia menjelaskan, Kabupaten Tangerang padahal sudah memiliki Perda yang mengatur tentang irigasi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah. PP Nomor 20 Tahun 2006 Pasal 18 yang menyebutkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem irigasi. Diantaranya yaitu melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 ha.
Selain menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengembangan sistem irigasi, Pemda juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan kepada para petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Irigasi sebagai pelaksana dari peraturan diatasnya, Bupati sudah membentuk Komisi Irigasi. Namun sampai detik ini kita masih mempertanyakan peran dari komisi tersebut.
“Apakah hanya sebuah formalitas? Karena pada faktanya masih banyak irigasi yang bermasalah bahkan tidak berfungsi sama sekali, sehingga menyebabkan gagal panen. Dan, ketika petani mengalami gagal panen, tidak ada sentuhan dari pemerintah daerah khususnya terhadap petani di Desa kubang, ” tegasnya.
Padahal, lanjut Endang menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 62 huruf e UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin ganti rugi terhadap Petani yang mengalami gagal panen.
“Pertanyaan sederhananya adalah apakah Pemda Pemerintah Daerah tahu dalam kurun waktu kebelakang ada banyak Petani yang gagal panen di Kabupaten Tangerang? Berapa jumlah Petani yang mengalami gagal panen dan merugi akibat tidak tersedianya air dari irigasi? Apakah para pemimpin kita baik Bupati, Wakil Bupati, Dewan dan yang lainnya pernah bersentuhan langsung dengan para petani kecil di daerah pedalaman Kabupaten Tangerang?, ” pungkasnya.