GMNI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Uang Pelicin Perekrutan Panwaslu

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan adanya uang pelicin yang diminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang saat perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan.

“Kami harap aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah ini. Karena ini termasuk praktik suap menyuap yang dilakukan jajaran pengawas pemilukada,” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, Minggu (26/5/2024).

Menurut Endang, meski hal tersebut sudah diklarifikasi oleh pihak Bawaslu, namun dia menilai ada keganjilan dalam polemik uang pelicin tersebut.

Oleh karena itu, Endang mendukung aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan adanya uang pelicin untuk memuluskan seleksi Panwaslu Kecamatan.

“Kami menilai ada hal yang ganjil dalam persolan ini, maka kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini. Sehingga, masalah tersebut jadi terang benderang.

Bawaslu Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik usai dugaan adanya permintaan uang pelicin perekrutan tersebut diberitakan oleh salah satu media online, dengan judul ‘Viral Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Minta Jatah Pelicin Perekrutan Panwaslu ‘

Dalam berita itu, nama pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui HT disebut diduga meminta jatah uang pelicin kepada salah satu Panwaslu kecamatan berinisial HT.

Kuat diduga HR merupakan anggota Panwaslu salah satu kecamatan yang ditugaskan oknum pihak Bawaslu untuk meminta uang pelicin kepada HT.

Namun belakangan, hal tersebut dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang. Klarifikasi tersebut ditayangkan di media online yang berbeda.

Dalam berita tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang menjelaskan tidak ada uang pelicin dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan.

Dia juga menjelaskan, bahwa HR dan HT telah membuat surat pernyataan yang berisi 3 point pernyataan yakni, pertama tidak ada keterlibatan ketua Bawaslu dalam percakapan HR dan HT, kedua tidak ada pertemuan antara HT dan HR dengan Ketua Bawaslu baik sebelum seleksi maupun sesudah seleksi Panwaslu Kecamatan. Ketiga, tidak ada pemberian apapun yang diterima ketua Bawaslu dari HT maupun dari HR.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *