FKTM Minta Pokir Dihapus, Begini Reaksi DPRD Kabupaten Tangerang

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Permintaann penghapusan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Tangerang yang disuarakan Ketua Forum Masyarakat Kabupaten Tangerang Membangun (FMKTM) Dedi Kurniadi mengundang reaksi dari wakil rakyat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ilham Chair saat dikonfirmasi mengatakan, Pokir adalah amanat undang undang yang wajib dilaksanakan.

Dia pun merasa heran dengan adanya permintaan penghapusan Pokir tersebut. Padahal, kata Ilham, Pokir adalah salah satu jalan agar aspirasi masyarakat bisa dengan cepat ditindaklanjuti.

“Pokir maupun Reses telah tertuang dalam Peraturan daerah sehingga wajib dijalankan, dan Pokir ini ada di setiap daerah serta aturanya sama. Jika mau dihapus ya harus se-Indonesia, jangan di Kabupaten Tangerang saja, ” ujar Ilham.

Menurutnya, usulan penghapuaan Pokir merupakan permintaan yang tidak logis. Karena bertentangan dengan apa yang diamanatkan undang undang.

“Pokir DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Kalau Pokir mau dihapus, ya harus dihapus dulu Permen nya, ” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya FMKTM yang diketuai Dedi Kurnaedi telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah, terkait anggaran Pokir anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka meminta agar dana Pokir tersebut dihapus dan dialihkan ke sektor pembangunan di desa- desa.

Menurut Dedi, anggaran Pokir anggota DPRD yang digelontorkan Pemkab Tangerang tidak tepat sasaran dan tak sesuai pelaksanaannya. Dana ratusan miliar itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena penggunaannya sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok

“Kami sudah surati Pak Bupati soal itu. Anggaran itu sebaiknya dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di desa supaya tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat umum, ” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *