TANGERANG – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terus mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pagar laut misterius di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik aksi pembongkaran pagar laut yang mulai dilakukan oleh TNI bersama warga. Namun jangan sampai berhenti di situ saja atau hanya sebagai upaya meredam suasana.
“Tentunya kami yang sudah bersuara dari awal tentang pagar laut ini, mendukung aksi pembongkaran tersebut. Namun jangan sampai berhenti disini, pelaku pemasang pagar laut tersebut juga harus ikut dibongkar karena ini bicara kedaulatan Maritim kita,” kata Endang, Sabtu (18/1/2025).
Ia berharap, aksi pembongkaran tersebut bukan hanya seremoni untuk pengalihan isu, sebagai upaya meredam protes yang kian meluas. Terlebih, adanya dugaan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) atas pembangunan pagar laut yang terbentang sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan utara Kabupaten Tangerang itu.
“Pemerintah dan pihak berwenang harus mengusut tuntas kasus ini. Sejak awal KKP telah menyatakan bahwa pagar laut ini tidak memiliki izin, maka sudah semestinya berlanjut pada tindakan hukum karena terkandung unsur pidana di dalamnya,” pungkasnya.
Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Tangerang Teguh Maulana menambahkan, aksi pembongkaran tersebut belum memberikan penindakan secara komprehensif atas pelanggaran dan kejahatan yang tersistem ini. Kata dia, siapa dalang dibalik pembangunan pagar laut ilegal itu harus juga diungkap dan ditangkap.
“Terlebih lagi apabila itu terindikasi dibangun atau didanai oleh badan usaha atau perusahaan yang memiliki kepentingan, sebab sudah dikatakan bahwa pemagaran laut yang tidak berizin merupakan bentuk tindak pidana kelautan,” katanya.
Teguh mengingatkan semua pihak agar tidak khilaf bahwa di area pagar tersebut diduga telah terbit alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Milik (HM) dan sudah masuk dalam peta Pengembangan PIK 2 dan RTRW Kabupaten Tangerang 2011-2030. Sehingga mustahil jika semua pihak mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Selain KKP, perlu tindakan yang lebih tegas dari berbagai instrumen pemerintah termasuk Kementerian ATR/BPN dan pihak Kepolisian. Masyarakat jangan mau diadu domba dan jangan sampai masuk ke dalam skema konflik borjuis kapitalis. Dalang pelaku pemagaran itu harus ditangkap,” tandasnya