Dugaan Irvansyah Kampanye Saat Reses Ditelusuri, Bawaslu Temukan Pelanggaran

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa telah merampungkan proses penelusuran kasus dugaan Calon Wakil Bupati Tangerang Irvansyah Asmat kampanye saat kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Banten Wawan Sumarwan.

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin menyampaikan, setelah melakukan kajian terhadap temuan kasus tersebut pihaknya memutuskan bahwa ada pelanggaran administrasi dalam kegiatan reses tersebut.

 

“Dan selanjutnya direkomendasikan kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan. Kemudian kegiatan Calon Wakil Bupati yang dilaksanakan di lokasi yang sama juga tidak ada surat pemberitahuan ke Panwascam,” kata Ulum, Kamis (31/10/2024).

 

Ulum menjelaskan, kasus yang sudah rampung ditelusuri itu merupakan hasil temuan atau hasil pengawasan anggota Panwascam Tigaraksa pada saat reses Anggota DPRD Banten Wawan Sumarwan yang digelar pada 17 Oktober 2024 di GOR Bulutangkis, Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa.

 

Adapun laporan warga ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, itu terjadi setelah satu hari kejadian.

 

“Bukti-bukti yang dilaporkan warga ini berguna bagi kami untuk melakukan penelusuran. Hasilnya, dalam kasus tersebut terbukti ditemukan ada nya pelanggaran adminstrasi,” tuturnya.

 

Masih kata Ulum, terkait uang yang ditemukan dalam kegiatan reses tersebut ia menegaskan bahwa itu tidak termasuk dalam kategori politik uang. Kata dia, uang pecahan Rp.50 ribu itu digunakan sebagai uang transport untuk peserta reses.

 

“Uang itu diperuntukkan sebagai transportasi peserta. Kampanye juga dilakukan setelah reses, sehingga terdapat dua kegiatan di lokasi yang sama,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Tigaraksa Heriyanto resmi melaporkan Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 01, Irvansyah Asmat ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/10/2024). Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Mad Romli ini dilaporkan atas dugaan memanfaatkan kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten, Wawan Sumarwan untuk kepentingan kampanye dirinya.

 

“Kami menduga ada kegiatan kampanye terselubung dalam kegiatan reses Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP ini. Saya bersama rekan-rekan masyarakat Tigaraksa lainnya hari ini datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Heriyanto, (Sabtu/10/2024).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *