TANGERANG, (JN) – Kimisi II DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan revitalisasi pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (7/6/2023). Kesimpilan hearing ke II ini, DPRD bakal mengeluarkan rekomendasi untuk Bupati Tangerang.
Dalam RDP yang dihadiri para pedagang, koperasi pasar, paguyuban pedagang serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) ini, terurai masalah-demi masalah. Mulai retribusi yang diduga pungutan liar, hingga masalah dokumen palsu yang dikeluarkan orang tak bertanggung jawab untuk disampaikan ke Bupati Tangerang.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Tasripin mengungkapkan, ini hearing ke II terkait masalah pasar Kutabumi. Usai hearing sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi pasar seperti apa dan mengumpulkan data-data pendukung dari para pedagang pasar.
“Kami telah mengantongi sejumlah dokumen terkait rencana revitalisasi pasar Kutabumi tersebut. Bahkan termasuk dugaan dokumen palsu. Selanjutnya kami akan melakukan kajian sebelum melayangkan surat rekomendasi ke Bupati,” tegas Tasripin, kepada wartawan usai RDP.
“Kalau dari data kita sudah punya dari Perumda, dan Kopastam, kita turun ke lapangan. Kita memastikan apakah data ini valid atau tidak sebagai bahan acuan kami dalam membuat rekomendasi,” tegasnya.
Salah satu pedagang pasar Kutabumi Prihadi menuturkan, rencana revitalisasi pasar Kutabumi ini jelas sarat kepentingan. Hal ini terungkap dari surat rekomendasi permintaan revitalisasi dari pedagang yang diduga ditanda tangani dan dicap stampel palsu.
“Jadi semua mekanisme revitalisasi itu kami anggap semua sabotase oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung. Namun hal itu dilegalkan oleh Perumda,” tuturnya.
Menurut Nurhadi masyarakat atau pedagang kecil itu hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab alias para preman.
“Upaya sabotase tersebut telah dilakukan jauh sebelum polemik terjadi sekarang. Isu revitalisasi pasar tersebut telah dimainkan sejak tahun 2017 silam. Ulah mereka, sampai membohongi bupati, tetap saja ditanggapi oleh Bupati dan Perumda Pasar,” katanya.
Secara terpisah, Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widyanti mengungkapkan, pihaknya akan menerima rekomendasi apapun yang diberikan DPRD yang akan disampaikan ke Bupati Tangerang.
Menurutnya, pro dan kontra rencana reviltalisasi pasar itu sudah biasa. Bahkan pembahasan melalui hearing pedagang dan DPRD serti ini merupakan hal yang lumrah.
“Setiap orang berhak memberi keterangan terhadap dokumen yang dimiliki versi masing-masing. Apapun laporan yang disampaikan pak Bupati, mudah-mudahan kita bisa menerimanya,” tandas Finny.