TANGERANG,- (JN) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang memanggil pengelola tempat hiburan malam (THM) di kawasan Citra Raya. Hal tersebut, menindaklanjuti aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam dan panti pijat, yang diduga disalahgunakan sebagai tempat prostitusi dan penjualan miras.
“Pemanggilan ini untuk mengetahui secara detail, terkait keluhan masyarakat yang diadukan ke DPRD. Sekaligus memastikan, apakah betul adanya dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan pemilik usaha,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrulloh Ahmad Jaelani, di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/022).
Menurut Nasrullah, jika dugaan yang diadukan masyarakat itu benar, maka hal itu harus ditindak secara serius. Karena, jika tidak ditindak secara serius maka bukan hal yang tidak mungkin penyakit masyarakat dan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang akan terus meningkat.
“Karena masyarakat menyampaikan kepada kami adanya prostitusi terselubung, peredaran miras, dan khawatir ada oeredaran narkoba juga. Maka harus ditindak tegas apabila hal ini terbukti benar, ” katanya.
Lanjut Narullah, pihaknya akan kembali melakukan hearing dengan menghadirkan semua pengelola tempat hiburan malam, panti pijat, pihak kecamatan, desa/kelurahan, pd terkait dan pihak Citra Raya yang memiliki kawasan.
“Nanti akan kami panggil lagi yang hari ini hadir, termasuk beberapa pengelola yang hari ini tidak hadir, ” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani menambahkan, beberapa pengusaha hiburan malam dan pijat refleki telah memiliki izin. Namun, yang jadi persoalan yaitu tempat hiburan malam yang melanggar Perbup Nomor 14 Tahun 2014, bahwa tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi pada pukul 12:00 wib hingga pukul 23:00 wib.
Dia juga mendesak Satun Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia dadakan terkait adanya dugaan prostitusi online di tempat-tempat pijat refleki.
“Tetapi berdasarkan Perbup No 14 Tahun 2014, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi hingga lewat dari pukul 23:00 wib. Dan untuk mengetahui penyalahgunaan izin bagi refleksi, maka Satpol PP harus razia, ” katanya.
Kepala Seksi Perizinan II pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendra menambahkan, beberapa dasar kebijakan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan diantaranya, UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, PP 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Permenparekraf No 4/2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha di Sektor Pariwisata.
“Menjual Minuman Beralkohol) harus memenuhi standar kemanan dan mutu, lalu menjual ditempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemda. Pemda Tangerang sudah memiliki Perda Minuman Ber Akhohol, dan minol hanya dijual kepada konsumen yang telah berusia 21 Tahun Keatas, ” tegasnya.
Lanjutnya, untuk menjual minol para pemilik usaha, berdasarkan Pasal 26 UU Pariwisata, bahwa pengusaha berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Selain itu, di poin J pemilik usaha harus turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar keasusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum dilingkungan tempat kerjanya.
” Setiap pengusaha pariwisata yang melanggar pasal 15 dan 26 dikenakan sanksi adminstratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan Pembekuan Sementara Kegiatan Usaha, ” tegas Hendra.