TANGERANG, (JN) – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Kepala Desa (Kades) desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Nurlela agar menghentikan operasional galian tanah yang dikelolanya. Sebab, selain tidak berizin galian tanah tersebut dirasakan menggaggu masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Jayusman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD setempat, Senin (23/5/2020), terkait operasional galian ilegal atas kepemilikan tanah seluas dua hektar yang berada dekat kantor Desa Jengjing, Kecamatan Cisoka.
“Saya minta galian tanah tersebut segera dihentikan. Karena, jika galian tanah tersebut terus dilakukann maka akan ada hukum pidana atas pengambilan tanah yang bukan haknya,” kata Jayusman.
Jayusman mengungkapkan, lokasi tanah tersebut merupakan lahan kosong yang sudah tidak terawat oleh pemiliknya. Sedangkan, status kepemilikan tanah itu milik orang lain yang merupakan kenalan suami Kades Jeungjing, Nurlela.
“Jika besok galian tanah tersebut beroperasi, ami akan mengundang kepala desa untuk membawa surat-surat izinnya, agar kita mengatahui pemiliknya itu ada di mana,” tandasnya.
Sementara, Kades Jrungjing, Nurlela mengatakan, tanah seluas 2 hektar tersebut adalah milik bos dari suaminya yang akan dimanfaatkan untuk lahan pertanian.
“Status tanah milik bos suami saya. Tanah yang dibawa keluar hanya gundukan saja dan tidak dijual, melainkan untuk pengurukan di area Kantor Desa,” kata Nurlela.