Ditetapkan jadi Tersangka, Pelaku Perusakan Fasilitas Kantor DPRD Tangerang Tidak Ditahan

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG , (JN) – Polisi telah menetapkan MF jadi tersangka pelaku perusakan inventaris kantor DPRD Kabupaten Tangeranga. Namun, pihak Polresta Tangerang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran kasusnya termasuk dalam Pasal 406 KUHP tentang menghancurkan, merusakkan barang orang lain dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara.

“Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten Tangerang. Pelaku tidak ditahan, lantaran hukumannya di bawah empat tahun penjara,” ujarnya, Jumat, (26 /8/2022).

Zamrul menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku bersama rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan hearing bersama wakil rakyat terkait lahan yang dijadikan rumah sakit.

Namun, LSM tidak ditemui wakil rakyat dan merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
 
“Motif karena yang bersangkutan kesal lantaran respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan. Mungkin belum ada kepuasan sehingga sejumlah barang dirusak seperti pot bunga, kursi, dan meja di kantor DPRD,” jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang telah menerima laporan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang terkait perusakan yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Aksi perusakan tersebut terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu lima orang pria yang mengaku dari LSM Ksatria Muda mendatangi Kantor DPRD untuk nenanyakan tindak lanjut surat aduan yang mereka layangkan beberapa waktu lalu.

Saat ditanya petugas keamanan, mereka malah ngamuk dan merusak sejumlah fasilitas di ruang loby DPRD setempat dan menantang petugas keamanan berkelahi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *