TANGERANG, (JN) – Dinas Trnaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten menyebut ada pelanggaran yang dklakukan oleh PT SMS Steel terkait kasus ledakan yang terjadi pada bebetapa waktu lalu.
Bagian Pengawasan K3 pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Nur’Aini mengatakan, bahwa pihak PT SMS Steel telah jelas melakukan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Aturan yang dilanggar yakni UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Nur’Aini, Selasa, (12/4/2022).
Menurut Nur’Aini, pihak PT. SMS Steel telah melakukan pelarangan penggunaan tungku baja dalam melakukan kegiatan pengolahan logam nya, padahal kata Nur’Aini hal tersebut tertera jelas dalam Permenaker 38 Tahun 2016 terkait peralatan produksi.
“Penggunaan peralatan kerjanya sendiri tidak memenuhi persyaratan kerja, kemudian operatornya sendiri atau personilnya sendiri apakah sudah memenuhi persyaratan,” terangnya.
Nur’Aini mengungkap dalam ketenagakerjaan terdapat tiga norma, yaitu Norma Kerja, Norma K3, dan Norma Lingkungan Kerja. Memurut Nuraini, terkait peralatan kerja sudah memiliki aturannya sendiri. Namun Nur’Aini mengaku, pembahasan terkait PT SMS Steel belum selesai secara seluruhnya.
“Belum selesai secara seluruhnya, tapi terkait pembahasan kesehatan dan keselamatan kerja sudah dalam penanganan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menegaskan masalah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan PT. SMS Steel sudah Multiple Effect atau ada beberapa dampak yang harus dipertanggungjawabkan, dimana dampak tersebut pihak perusahaan dapat dipidanakan.
“Pertama berkaitan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan, dan yang kedua berkaitan dengan kewenangan Disnaker soal Tenaga Kerjanya, dan DLHK tentang dampak lingkungannya, dimana dinas lingkungan hidup bertugas menganalisis dampak dari kegiatan suatu perusahaan, maka itu jika PT. SMS Steel tidak mau mengikuti aturan, wajib kita pidanakan,” tandasnya.