Dinkes Kabupaten Tangerang Dorong Industri Pangan Rumahan Urus SPP-IRT

  • Bagikan
Desi Tirtawati, S.Farm Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang
banner 468x60

TANGERANG, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mendorong para pelaku usaha pangan rumahan mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Dengan begitu, produk mereka dijamin oleh pemerintah setempat, memenuhi syarat dan standar keamanan sehingga layak dan aman dikonsumsi.

“Saat ini sistem pendaftarannya sudah bisa diakses melalui online. Caranya mudah, para pelaku usaha tinggal melakukan pendaftaran melalui sistem (OSS),” kata apt. Desi Tirtawati, S.Farm Kepala Seksi (Kasi) Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Rabu (15/2/2023).

Melalui sistem OSS, para pelaku usaha tinggal mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah mendapatkan NIB, pemohon bisa masuk ke aplikasi SPP-IRT.

“Kemudian, untuk memenuhi SPP-IRT, mereka tinggal membuat surat pernyataan bahwa mereka akan memenuhi tiga komitmen, yakni mengikuti penyuluhan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik dan label nya harus memenuhi ketentuan,” terang Desi.

Ia menjelaskan, proses untuk mendapatkan SPP-IRT saat ini berbeda dengan dulu. Bedanya, jika dulu para pelaku usaha harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu baru mendapatkan izin, sedangkan sekarang pemohon bisa langsung mendapatkan izin dan pemenuhan persyaratannya mereka diberikan waktu.

“Jadi, sehari setelah pelaku usaha mendaftar bisa langsung mendapatkan SPP-IRT,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri rumah tangga pangan agar melakukan pengurusan SPP-IRT. Selain itu, untuk membantu pelaku industri pangan rumahan memperoleh SPP-IRT, pihaknya juga sering melakukan pelatihan keamanan pangan.

Sebab, berdasarkan aturan seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki SPP-IRT agar produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi kesehatan sehingga tidak merugikan konsumen.

“Sejak sistem pendaftaran bisa dilakukan secara online, sppirt yang diterbitkan mengalami peningkatan drastis. Pada tahun 2022 kemarin, data yang masuk ke Dinkes Kabupaten Tangerang sudah terbit sekitar 1000 SPP-IRT di wilayah Kabupaten Tangerang” pungkasnya. (ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *