TANGERANG, (JN) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, akhir-akhir ini getol mengkritisi kinerja penyelenggara pemilu. Setelah menyoroti Bawaslu, kini giliran KPU Kabupaten Tangerang yang mendapat kritik dari aktivis mahasiswa tersebut.
GMNI menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang tidak transparan dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Mereka mencurigai ada permainan dalam proses rekrutmen dan sebagian yang terpilih adalah orang-orang “titipan”.
“Kami menduga ada permainan dalam rekrutmen anggota PPK dan PPS. Bagaimana Pemilukada bisa berlangsung dengan jujur dan adil, jika proses rekrutmen Badan Ad-hoc saja seperti ini,” kata Teguh Maulana, Sekretaris GMNI Kabupaten Tangerang, Minggu (26/5/2024).
Teguh menilai komisioner KPU Kabupaten Tangerang tidak profesional serta telah melanggar pakta integritas. Oleh karena itu GMNI menuntut semua komisioner KPU Kabupaten Tangerang mengundurkan diri.
“Lebih baik semua komisioner KPU Kabupaten Tangerang mundur saja lantaran gagal menjalankan tugasnya,” tandas Teguh.
Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen anggota PPK dan PPS. Misalnya, penetapan nama-nama calon anggota PPK dan PPS terpilih masing-masing keduanya sempat mengalami perubahan dan diumumkan dua kali.
“Entah apa yang menjadi landasan KPU Kabupaten Tangerang melakukan perubahan kilat tersebut. Hal tersebut tidak dijelaskan ke publik,” terang Teguh.
GMNI menduga adanya praktik suap dalam proses rekrutmen anggota PPS. Kata Teguh, dugaan tersebut diperkuat dengan beredarnya rekaman suara percakapan antara PPK dan calon anggota PPS. Dalam rekaman berdurasi 2 menit 47 detik itu, calon anggota PPS diminta uang sebanyak Rp 3 juta jika namanya ingin lolos dalam penetapan anggota PPS terpilih.
Lanjut Teguh, seharusnya dari awal KPU menyikapi persoalan tersebut dengan serius, jangan menunggu stigma liar berkembang sehingga publik beranggapan KPU ikut bermain karena bersikap diam.
“Dalam sudut pandang hukum pidana, jika benar KPU mengetahui soal adanya praktik suap tersebut tetapi mereka diam, maka berpotensi dikategorikan sebagai Obstruction Of Justice. Karena suap sendiri merupakan tindak pidana pemilu yang telah diatur di dalam UU Pemilu,” pungkasnya.