TANGERANG, (JN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah (Cut and Fill) di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Selasa (21/02/2023).
Penutupan tersebut menyusul adanya insiden robohnya pagar tembok milik sekolah dasar negeri (SDN 2) Jeunjing pada Senin 20 February 2023 kemarin.
Berdasarkan aduan masyarakat sekitar serta pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeungjing 2 terhadap robohnya pagar sekolah SDN Jeungjing 2 yang lokasinya berada di sekitar aktivitas perataan tanah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan warga sekitar, dan kami lakukan penindakan berupa penghentian sementara aktivitas perataan tanah tersebut ” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Kepala Desa setempat telah memberikan surat pernyataan yang disetujui oleh pihak pengelola, bahwa pihak pengelola bersedia untuk membangun kembali pagar sekolah tersebut yang ditandatangani secara langsung di atas meterai.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar menjelaskan bahwa pihaknya menghentikan akfivitas perataan tanah tersebut karena sudah tidak adanyanya kondusifitas di wilayah sekitar.
“Saat ini aktifitas galianya kami tutup. Dan sesuai dengan perjanjian antara pihak pengelola galian, pihak sekolah, bahwa pihak pengelola galian akan membangun kembali pagar tembok sekolah tersebut mulai besok,” ungkap Rusnandar.
Ia menyebutkan, bahwa galian tanah tersebut tidak memiliki Izin, bahkan kata Rusnandar galian tanah di wilayah Kabupaten Tangerang secara keseluruhan tidak ada yang memiliki Izin resmi.
“Apabila ada masyarakat merasa terganggu, dengan kegiatan serupa, maka silahkan melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kami akan tindak tegas, karena kenyamanan dan keamanan serta ketentraman masyarakat itu hal yang utama” pungkasnya.