TANGERANG, (JN) – Warga RW 015/04, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, berinisial EF, diduga menjadi korban mal administrasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Setu, Kota Tangerang Selatan, karena pernyataan positif covid-19 terhadap EF, yang dikeluarkan pihak Puskesmas Setu.
Atas kejadian itu, keluarga korban berinisial EF meminta Kepada Dinkes Tangsel, memecat oknum pejabat Kepala UPT Puskesmas dan dokter yang bertugas, karena telah menyebarkan fitnah dan kesalahan dalam menjalankan tugas medis.
Dikutip dari gambar surat yang ditujukan ke Dinkes Kota Tangerang Selatan, yang beredar di media sosial, tertanggal Selasa 15 Februari 2022. Meminta Dinkes Tangsel bertindak tegas atas kesalahan vonis Covid-19 terhadap EF.
“Kami atas nama keluarga EF, meminta agar memberikan sanksi yang tegas berupa pencopotan Kepala UPT Puskesmas Setu dari jabatannya dan pemecatan Dokter H, dari jabatannya,” dikutip dari surat yang dilayangkan warga ke Dinas Kesehatan Tangsel, yang diterima Rabu 16 Februari 2022.
Permintaan pencopotan kepala UPT Puskesmas dan dokter yang bertugas di Puskesmas Setu itu, didasari kekeliruan analisa medis yang dilakukan tim medis Puskesmas Setu, terhadap EF.
“Sehubungan telah menyatakan positif Covid-19 secara tidak akurat lalu menyebarkan informasi tersebut ke semua pihak yang cenderung fitnah. Sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateril kepada EF dan keluarga,” tulis surat tersebut.
Dalam surat terbuka itu, warga Kampung Setu itu juga meminta kepada Pemkot Tangsel, untuk menempatkan pejabat berkualitas yang mampu bekerja berdasarkan ilmu pengetahuannya.
“Dan tidak membuat resah serta menebar fitnah seperti sebagaimana yang kami alami,” kata F, dalam surat tersebut.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Alin Hendalin belum memberikan jawaban terkait adanya kesalahan analisa medis yang dilakukan UPT Puskesmas Setu terhadap warga.