TANGERANG, (JN) – DPRD Kabupaten Tangerang, melantik Didi Suryadi, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sisa masa jabatan 2019 – 2024. Pelantikan digelar di ruang paripurna DPRD, Selasa (2/01/2024).
Didi dilantik melalui proses pergantian antar waktu (PAW) menggantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebelumnya di jabat oleh Wisnu Yudhamukti yang kini hengkang ke Partai Gelora Indonesia.
Sumpah jabatan dipandu oleh ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. Dalam sambutanya dia mengatakan, bahwa sumpah jabatan yang diucapkannya mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia yang diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945 serta tanggung jawab kesejahteraan masyarakat yang disaksikan oleh seluruh anggota yang hadir dan Tuhan yang maha Esa.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengucapkan selamat. Semoga amanah dan dapat menjalankan tugas-tugas kedewanan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono yang hadir dalam rapat Paripurna itu menyampaikan selamat atas pelantikan dewan PAW tersebut.
“Kami ucapkan selamat kepada bapak Didi Suryadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semoga dengan amanah ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya sebagai bakti terhadap masyarakat, bangsa dan negara republik Indonesia,”ucap Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dalam sambutannya.












