DCT Ditetapkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang Kirim Surat Imbaun ke Parpol

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, nengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 patuh terhadap segala aturan. Termasuk tidak melalukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menyampaikan bahwa pasca pentepan DCT pihaknya langsung mengirimkan surat imbauan kepada pinpinan 18 Parpol di Kabupaten Tangerang.

“Suratnya sudah kami kirim kemarin ke pimpinan 18 Parpol yang ada di Kabupaten Tangerang, ” kata Muslik, Sabtu (4/4/2023).

Surat imbauan itu, merupakan turunan dari upaya pencegahan secara tertulis oleh Bawaslu RI kepada pimpinan parpol di tingkat pusat. Surat tersebut sengaja dikirim jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif agar menjadi perhatian.

Muslik menerangkan, ketentuan kampanye telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 juga telah mengatur tahapan kampanye secara eksplisit.

Peserta Pemilu hanya diperbolehkan berkampanye 25 hari pasca penetapan DCT. Sedangkan peserta Pemilu pasangan calon presiden dan wakil terhitung 15 hari setelah penetapan.

“Untuk itu, kami mengajak agar peserta Pemilu bersama-sama memahami dan mentaati aturan, ” ujarnya.

Beberapa aktivitas peserta Pemilu yang akan menjadi perhatian Bawaslu meliputi, pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Peserta Pemilu diimbau agar tidak memuat unsur ajakan memilih dan tidak menampilkan konten surat suara.

Selain itu, peserta Pemilu juga diimbau agar tidak berkampanye dalam bentuk pertemuan warga. Tidak membagikan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, kalender   maupun dalam bentuk lain.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *