TANGERANG, (JN) – Penentuan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) kerap membuat perseteruan di antara para kader partai politik di Pemilu. Semua tentu berharap mendapatkan nomor “cantik”.
Beragam cara dilakukan parpol dalam menentukan nomor urut caleg. Mulai dari skala prioritas incumbent, ketua parpol, hingga menggunakan survei.
Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Memed Chumaedi menyebut, celah atau peluang manuver pimpinan partai politik (parpol) kerap terjadi di internal masing-masing parpol. Baik dalam sistem Pemilu propirsional terbuka maupun tertutup.
“Ini kerap terjadi dimana ketua parpol memiliki peranan penting di dalam proses penetapan nomor urut caleg yang akan disampaikan kepada pihak KPU. Oleh karena itu dinamika akan terus mewarnai internalisasi konflik yang mendalam yang akan terjadi di masing-masing parpol, ” ujarnya.
Menurut Memed, setiap parpol tentunha mempunya mekanisme tersendiri di dalam penetapan nomor urut bagi caleg nya masing-masing. Ia mengungkapkan,
Ada 3 hal yang mesti difahami oleh caleg berkaitan dengan penetapan nomor urut yg dilakukan oleh parpol.
Pertama, sisi administrasi. Dalam mekanisme partai mengajukan calon melalui SILON( Sistem informasi pencalonan) biasanya caleg mengumpulkan administrasi seperti keterangan kesehatan, keterangan pengadilan, serta administrasi formal seperti legalisir ijazah dan lain-lain
Kemudian, sisi mekanisme parpol, ada persyaratan yg dibuat oleh parpol tersendiri, seperti jabatan struktural partai dapat nomor urut 1, atau incumbent DPRD pun demikian, atau berdasar PDLT (Prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela). Dan terahir, sisi politis ini lebih subjektif, bisa jadi faktor kedekatan, family, tim sukses, atau isi tas (finansial).
“Yang perlu diperhatikan lagi adalah di PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD . Nah di dalam pasal 2 berbunyi tentang tahapan pencalonan tersebut. Terdapat di poin 4 itu bahwa ada klausul namanya pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) sebelum penyusunan dan penetapan DCS, point selanjutnya penetapan DCT (daftar calon tetap) sebelum DCT itu disusun dan ditetapkan ada pencermatan rancangan DCT, walaupun perubahan ini harus mendapatkan rekomndasi dari DPP partai, ” Papar nya.
Lanjut Memed, semua itu sah saja dilakukan oleh pimpinan parpol selama tidak melanggar aturan dalam pencalonan dan mekanisme partai yang tidak berlawanan dengan hukum.
Segala kemungkinan pimpinan partai politik memiliki kewenangan penuh dalam proses pencalonan. Yang terpenting dari itu semua adalah bagaimana proses penetapan nomor urut tersebut dapat mengakomodir orang-orang yg memiliki kompetensi, integritas dan kapabilitas.
“Sehingga, proses Pemilu ini menghasilkan demokrasi substantif, ” tandasnya.