TANGERANG, (JN) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementrian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap agen atau trevel umrah. Hal tersebut bertujuan untuk menekan para pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal yang berangkat menggunakan visa wisata atau umrah.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Banten, Dharma Saputra mengatakan, belakangan ini marak TKI ilegal yang berangkat ke negara-negara Timur Tengah dengan menggunakan jasa travel dan visa umrah. Maka dari iu, agar tidak ada lagi TKI yang berangkat secara nonprosedural, perlu dilakukan pengawaan ketat.
“Pengawasan ketat ini untuk mencegah sekaligus memantau dugaan maraknya PMI non-prosedural yang menggunakan jasa travel dan visa umrah,” Kata Dharma Saputra wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ia menyebutkan, dalam keberangkatan PMI non-prosedural terdapat indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pihak Kementrian Agama Indonesia melalui cabangnya yang ada didaerah, khususnya Banten agar melakukan pengawasan ketat.
“Diduga kuat para PMI non-prosedural itu dapat melintas keluar negeri khususnya negara Timur Tengah dengan modus visa umrah,” kata Dhamar.
Menurunya, selain berkordinasi dengan Kementerian Agama, BP2MI juga telah meminta pihak maskapai penerbangan untuk bekerja sama melakukan pemantauan terkait dengan adanya upaya memberangkatkan PMI ilegal tersebut.
“Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya aktivitas pembelian tiket penerbangan yang tidak wajar dalam waktu bersamaan,” ujarnya.