TANGERANG, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang merespons laporan Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi, mengenai dugaan pelanggaran kode etik saat melaksanakan acara seremonial Coklit pada Selasa 25 Juni lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, mereka akan segera memproses laporan Ibnu Jandi. Bawaslu, kata dia, tidak segan untuk menindaklanjuti segala bentuk kecurangan Pemilu.
“Laporan pak Ibnu Jandi segera kita proses, dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak KPU Kabupaten Tangerang,” kata Muslik, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat melaksanakan acara seremonial Coklit pada Selasa 25 Juni lalu.
Aduan tersebut dilayangkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi ke kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Kamis (27/6/2024).
Ibnu Jandi menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KPU Kabupaten Tangerang adalah melibatkan salah satu bakal calon bupati Tangerang saat acara seremonial Coklit.
“Anggota KPU Kabupaten Tangerang diduga melanggar Etika/Kode Etik yang tertuang dalam Peraturan KPU NO 7 Tahun 2024, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,kata Jandi.
Ia menuturkan, Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.
Lanjut Jandi, dalam pelaksanaan seremonial Coklit, KPU Kabupaten Tangerang mengundang atau mendatangi rumah kediaman Mad Romli yang merupakan bakal calon bupati Tangerang. Itu artinya secara Politik KPU Kabupaten Tangerang ada keberpihakan kepada salah satu bakal calon.
“Dan hal ini sangat tidak dibernarkan, ” tandasnya.