Menu
Jendela Informasi Rakyat

Bawaslu Kabupaten Tangerang Ingatkan Caleg Incumbent Tidak Kampanye saat Reses

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) –  Bawaslu Kabupaten Tangerang menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemeberitahuan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang bahwa beberapa waktu ke depan, anggota DPRD akan melaksanakan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.

“Dalam kegiatan reses ini, anggota DPRD Kabupaten Tangerang menggunakan fasilitas negara, sehingga tidak diperbolehkan ada agenda kampanye,” kata Muslik, Selasa (16/1/2024).

Selama reses setiap anggota DPRD kabupaten Tangerang hanya diperkenankan untuk berdiskusi, menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas DPRD pada reses.

Pria yang akrab disapa Bang Culik ini mengungkapkan, jika ada peserta pemilu memanfaatkan reses sebagai ajang untuk kampanye maka masuk dalam dugaan pelanggaran.

“Tentunya, kami berharap anggota DPRD melaksanakan tahapan reses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjadi pelanggaran,” ujar Culik.

Dia menegaskan, kegiatan reses kali ini berbeda dengan reses sebelumnya lantaran dilaksanakan jelang Pemilu. Hal tersebut rentan dijadikan ajang kampanye. Untuk mencegah hal itu, kegiatan reses akan menjadi objek pengawasan Bawaslu.

“Untuk pengawasan reses, Bawaslu akan menerjunkan seluruh jajaran dari, kabupaten, panwascam, dan PKD,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *