TANGERANG – Bawaslu Kabupaten Tangerang mengingatkan para Anggota DPRD yang sedang turun melakukan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi konsituen agar tidak memanfaatkan agenda tersebut sebagai ajang kampanye terselubung untuk Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin yang mengingatkan jadwal kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Tangerang mulai pada 5 November nanti berjalan bertepatan di tengah masa kampanye pilkada serentak 2024. Diketahui, para anggota dewan juga merupakan kader partai politik yang sebagian besar ikut tergabung dalam tim pemenangan Paslon Pilkada.
“Surat imbauan nya sudah kami layangkan ke DPRD, agar tidak memanfaatkan agenda reses yang dibiayai oleh anggaran negara melakukan kampanye terselubung untuk Pilkada serentak 2024,” kata Ulum.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, ini menegaskan, tak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila para wakil rakyat yang menggelar reses ditemukan melakukan kampanye untuk pasangan calon (paslon) tertentu. Karena reses merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang dibiayai dari anggaran daerah.
Oleh sebab itu, kata Ulum, jajaran Bawaslu Kabupaten Tangerang bakal melakukan pengawasan pada kegiatan reses DPRD uang akan digelar mulai 5 Nobember 2024 nanti.
“Jika reses dijadikan ajang kampanye, tentu itu pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 yang belum lama ini dilantik, akan menggelar kegiatan reses perdana. Reses merupakan salah satu instrumen bagi anggota wakil rakyat untuk menyerap aspirasi dari konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing.












