TANGERANG – Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang mendukung wacana masa jabatan Kepala Desa (Kades) sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal dua periode.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang H Maskota, menanggapi wacana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar. Mendes mewacanakan masa jabatan kades diperpanjang hingga sembilan tahun per periode.
“Tentunya kami sangat mendukung wacana Pak Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar . Kami menilai masa jabatan Kades sembilan tahun itu ideal,” kata Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Maskota, Senin (17/10/2022).
Menurut Maskota, masa jabatan kades yang hanya enam tahun dalam satu periode itu terlalu pendek. Sehingga, dengan masa kerja enam tahun itu para Kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan.
Dia menjelaskan, pada tahun pertama setelah terpilih, masa kerja Kades biasanya membenahi internal dan menyatukan kembali kekompakan warga yang sempat terpecah akibat pemilihan Kades. Kemudian satu tahun terakhir masa jabatan kades sudah harus fokus pada persiapan pilkades kembali.
“Jadi, dalam enam tahun itu masa kerja efektif Kades hanya empat tahun. Dalam masa kerja sesingkat itu rencana pembangunan yang sudah disusun tidak tercapai,” ungkap pria bertubuh tegap.
Maskota menilai, idealnya masa kerja kades itu sesuai dengan wacana yang disampaikan Mendes PDTT, yakni sembilan tahun dalam satu priode. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun dinilai cukup bagi Kades untuk membangun desa.
“Dengan masa jabatan sembilan tahun, Kades bisa membangun desa lebih mapan dan tidak terpengaruh oleh politik Pilkades,” tutup pria yang sudah dia periode menjabat sebagai kepala Desa Blimbing, Kecamatan Kosambi ini.