Akreditasi 11 Persen SMPN di Kabupaten Tangerang Kadaluwarsa

  • Bagikan
banner 468x60


TANGERANG, (JN) – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan, Deden Umardani menyebut akreditasi 10 SMPN di Kabupaten Tangerang telah kadaluwarsa.

Deden mengatakan, akreditasi 10 SMPN tersebut kadaluwarsa akibat belum diperpanjang oleh pihak sekolah.

Pihaknya sendiri kata Deden, telah melaporkan permasalahan itu ke Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang.

“Persoalan ini sudah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan Kadis Pendidikan. Keduanya sudah kami surati,” kata Deden, Senin 17 Juli 2023.

Deden menyayangkan akreditasi sekolah yang telah kadaluwarsa tersebut. Hal itu katanya, sangat mencoreng mutu pendidikan Kabupaten Tangerang.

Jika dihitung secara persentase, jumlah sekolah yang akreditasinya telah kadaluarsa mencapai 11 persen.

“Kalau dihitung ini bisa 11 persen dari jumlah 89 SMPN di Kabupaten Tangerang,” jelas Deden.

Atas dasar itu, Deden mempertanyakan kinerja ke 10 Kepala SMPN yang seolah sengaja membiarkan akreditasi sekolahnya kadaluwarsa.

Anggota Fraksi PDI-P itu mengaku pihaknya bukan mencari siapa yang salah. Namun sistem kontrol harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

“Para Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN tersebut kerjanya apa, kalau akreditasi saja sampai kadaluwarsa. Kemudian, sistem kontrol dinas juga sepertinya tidak jalan,” ungkap Deden.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *