TANGERANG, (JN) – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memberikan keputusan yang adil atas kasus dugaan penggelembungan suara pemilihan legialatif yang terjadi di PPK Kelapa Dua.
Hal ini disampaikan Akmal usai mengikuti sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi ke 4 dengan agenda penyerahan kesimpulan yang digelar di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (25/3/2024).
“Harapan kami sederhana, Bawaslu dapat bertindak adil seadil-adilnya dalam sidang putusan atas dugaan kecurangan pemilu di PPK Kelapa Dua. Sehingga demokrasi di Kabupaten Tangerang terjaga dengan baik, terlebih sebentar lagi menghadapi Pilkada,” kata Akmaludin.
Menurutya, sudah menjadi tugas dari Bawaslu untuk menangani berbagai pelanggaran dan sengketa pemilu serta merekomendasikan bila kasusnya harus ditindaklanjuti. Sesuai Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten-kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat terhadap keberadaan Bawaslu dapat terwujud dan penanganan pelanggaran pemilu tertangani hingga tuntas dan adil,” ujarnya.
Sementara, Ahli pihak pelapor, Ibnu Jandi optimis bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut akan dimenangkan pelapor yakni Caleg PDI Perjuangan Nomor urut 1 Akmaludin Nugraha. Sedangkan, Caleg Nomor Urut 3 Gita Swartika akan didiskualifikasi karena dianggap melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 60-63.
Saat disinggung jika pada sidang putusan yang akan digelar pada Jumat mendatang keputusan Bawaslu tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, Jandi menegaskan pihaknya akan menempuh upaya lain.
“Kami akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkasnya.












