DianggapLemah, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Revisi Perda CSR

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Tasripin saat memberikan penjelasan keapda wartawan.
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang bersama perwakilan perusahaan di wilayah sepakat akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Corporate Sosial Responscibility (CSR).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Tasripin mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Corporate Sosial Responscibility (CSR) terbilang lemah, sehingga banyak perusaham-perusahaan yang tidak mau mentaatinya.

“CSR yang dihasilkan di beberapa daerah hampir menyerupai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini tercipta karena kepatuhan perusahaan. Kami mengakui lemahnya Perda. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” kata Tasripin kepada wartawan, Rabu (14/6/2022).

Selain lemahnya Perda, kata Tasripin, banyak juga oknum perusahaan yang menipu, yaitu belum memberikan kewajibannya namun mengklaim telah menyalurkan dana CSR-nya kepada Pemerintah Daerah. Maka dari itu, dia berharap, Tim TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dapat bertindak tegas dalam mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSR-nya.

“Minimal TSLP ini dapat bertindak tegas dalam memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan dapat patuh terkait CSR-nya,” tegasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Sumartono mewakili Forum CSR menyebutkan, berdasarkan amanat Perda, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta, terkait rekomendasi kepada perusahaan jenis CSR yang harus disalurkan.

Selain itu, kata Sumartono, Perda Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Corporate Sosial Responscibility (CSR) tidak memiliki kekuatan atau payung hukum yang kuat, untuk memaksa pihak perusahaan dalam menyalurkan CSR-nya.

“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP. Pasalnya, sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,” tandasnya.

Penulis: Cuni HermansyahEditor: Anggy Muda
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *