TANGERANG, (JN) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, membolehkan siswa-siswi kelas 6 Sekolah Dasar dan 9 SMP di Tangsel, mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) terhitung sejak Senin 18 Februari 2022 besok.
“Terhitung mulai tanggal 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk siswa Kelas 6 SD/sederajat dan kelas 9 SMP/sederajat dengan PTMT kapasitas 50 persen. Kelas 1-5 SD/sederajat dan kelas 7-8 SMP/sederajat dengan PJJ,” kata Deden Deni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, dikonfirmasi Jumat (25/2/2022).
Hal itu, ditegaskan Deden dengan telah diterbitkannya Surat Edaran nomor 421/1537-Disdikbud tentang PTMT dan PJJ di Tangerang Selatan.
“Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penyebaran virus covid-19 dan memperhatikan hal-hal berikut, Pertama, keputusan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” kata Deden.
Selanjutnya, penetapan SE itu juga berdasarkan, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan kota Tangerang Selatan, menunjukkan hasil tetap dan kecenderungan menurun.
“Kemudian evaluasi mingguan PPKM level satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan dan laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PJJ serta masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD, SMP, MKKS, K3S SD,” tegas Deden Deni.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan PTMT bagi siswa-siswi kelas 6 SD sederajat dan kelas 9 SMP sederajat, satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ dan PTMT, terutama pada saat jam pulang sekolah dari satuan pendidikan agar dipantau.
“Supaya tidak terjadi kerumunan. Setiap harinya satuan pendidikan agar melaporkan pelaksanaan PJJ dan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui google form bidang masing-masing,” jelas Deden.