Menu
Jendela Informasi Rakyat

Check and Balances dalam Penyelesaian PHPU

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

“Jika Penyelesaian PHPU Dilakukan oleh KPU/Bawaslu, Hilang Mekanisme Check and Balances, Terjadi Konflik Kepentingan dan Tidak Ada Independensi”

oleh : Putra Jaya

Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilu. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen dan berada di luar penyelenggara pemilu. Pengaturan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjamin adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balances) dalam proses demokrasi.

Apabila penyelesaian PHPU diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka akan muncul sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu prinsip keadilan pemilu.

Hilangnya Mekanisme Check and Balances
Dalam negara demokrasi, setiap lembaga harus dapat diawasi oleh lembaga lain untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. KPU bertugas menyelenggarakan pemilu, sementara Bawaslu mengawasi jalannya tahapan pemilu. Ketika terjadi sengketa hasil pemilu, dibutuhkan pihak ketiga yang netral untuk menilai apakah proses dan hasil yang ditetapkan telah sesuai dengan hukum.

Jika KPU atau Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu, maka mekanisme check and balances akan hilang. Lembaga yang membuat keputusan sekaligus menjadi pihak yang menilai dan memutus benar atau salahnya keputusan tersebut. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu karena tidak ada pengawasan eksternal yang independen.

Konflik Kepentingan yang Sulit Dihindari
Prinsip dasar peradilan yang adil mengharuskan tidak seorang pun menjadi hakim atas perkara yang melibatkan dirinya sendiri. Dalam konteks pemilu, KPU merupakan pihak yang menetapkan hasil pemilu. Apabila kemudian KPU juga berwenang menyelesaikan sengketa atas hasil yang ditetapkannya sendiri, maka akan terjadi konflik kepentingan yang nyata.

Demikian pula dengan Bawaslu. Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, Bawaslu berpotensi memiliki keterkaitan dengan berbagai keputusan dan rekomendasi selama proses berlangsung. Jika lembaga tersebut kemudian menjadi pemutus akhir sengketa hasil pemilu, objektivitas dan netralitas putusan dapat dipertanyakan.

Konflik kepentingan semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para peserta pemilu, tetapi juga dapat memperburuk legitimasi hasil pemilu di mata masyarakat.

Independensi Menjadi Taruhan

Independensi merupakan syarat utama dalam penyelesaian sengketa pemilu. Pihak yang memutus perkara harus bebas dari pengaruh politik, kepentingan institusional, maupun keterlibatan langsung dalam proses yang disengketakan.

KPU dan Bawaslu pada dasarnya adalah bagian dari penyelenggara pemilu. Meskipun keduanya memiliki sifat mandiri dalam menjalankan tugasnya, kedudukan tersebut berbeda dengan independensi lembaga peradilan. Sebagai penyelenggara, keduanya tetap memiliki keterkaitan langsung dengan proses dan hasil pemilu yang menjadi objek sengketa.

Karena itu, penyelesaian PHPU oleh lembaga yang berada di luar penyelenggara pemilu menjadi kebutuhan mutlak untuk memastikan adanya penilaian yang objektif, netral, dan dapat diterima oleh seluruh pihak yang berperkara.

Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi

Salah satu tujuan utama penyelesaian sengketa hasil pemilu adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kepercayaan tersebut hanya dapat terwujud apabila sengketa diselesaikan oleh lembaga yang independen dan tidak memiliki kepentingan terhadap hasil perkara.

Pemisahan antara penyelenggara pemilu dan lembaga penyelesai sengketa merupakan praktik yang lazim dalam negara demokrasi modern. Dengan adanya pemisahan tersebut, peserta pemilu maupun masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap keberatan terhadap hasil pemilu akan diperiksa secara adil dan objektif

Oleh karena itu, gagasan menyerahkan penyelesaian PHPU kepada KPU atau Bawaslu perlu dikaji secara hati-hati. Selain berpotensi menghilangkan mekanisme check and balances, langkah tersebut juga dapat menimbulkan konflik kepentingan serta mengurangi independensi dalam penegakan hukum pemilu. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil pemilu semata, melainkan juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Penulis adalah mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *