TANGERANG – Jajaran Kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 20 pelaku tindak pidana kejahatan. Para pelaku yang diringkus polisi itu mulai dari kasus Curanmor, Curat dan Curas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 8 unit sepeda motor berbagai jenis, 7 buah kunci letter T beserta anak kuncinya, sebilah parang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, para pelaku tersebut diciduk disejumlah lokasi berbeda. Pengungkapan kasus tindak pidana ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.
“Mereka adalah pelaku kejahatan Curanmor, Curat dan Curas,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (28/2/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku tindak pidana kejahatan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Para pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
“Semua perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21),” pungkasnya.












