SERANG, (JN) – Wujudkan Pemerintahan Pemerataan Layanan Publik, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu penyesuaian. Hal ini disampaikan saat menggelar Rapat Paripurna tentang Penjelasan DPRD mengenai Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (16/05/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim didampingi Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati. Turut hadir Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan unsur Forkopimda lainnya.
H. Fahmi Hakim menyampaikan informasi bahwa pada Kamis (11/5/2023) lalu telah dilaksanakan penandatangan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi keputusan DPRD.
Ketua Bapemperda Yudi Budi Wibowo sebagai pengusul Raperda usul DPRD Provinsi Banten menyampaikan, tujuan raperda ini untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah yang transparan, akuntabel juga berkeadilan guna mewujudkan pemerintahan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kebijakan baru dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat makin merata kualitasnya, lebih memahami, memadai, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandasnya.