TANGERANG, (JN) – Warga
Perumahan Bermis Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, kembali mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka mengadu karena tiga dari lima akaes perumahan tersebut ditutup oleh pengembang dari PT Bina Bakti Nusantara (BBN) dan Citra Gading Serpong.
Sudiran, salah seorang warga perumahan Bermis mengatakan bahwa jalan utama di perumahan itu awalnya ada lima. Namun, tiga diantaranya telah di tutup oleh pengembang.
Akibatnya, warga Perumahan Bermis di Blok H merasa kesulitan untuk akses jalan. Bahkan, untuk keluar menkalankan aktivitas sehari-hari harus memutar terlebih dahulu.
“Padahal, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi dan Makamah Agung itu merupakan jalan untuk masyarakat dan tidak boleh ditutup, ” kata Sudiran.
Ia menduga, adanya kongkalikong antara pihak pengembang dan Pemerintah Kecamatan serta Kelurahan setempat. Sebab, setiap rapat warga Bermis tidak pernah dilibatkan.
” Ada apa ini, selama ini yang terjadi yang dibicarakan antara forum pengurus yang melibatkan RT, RW, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan pihak pengembang saja. Kami tidak pernah dilibatkan, ” tegasnya.
Menurut Sudiran, sekitar 100 KK warga perumahan terkendala ketika hendak keluar masuk perumahan yang mereka huni akibat adanya penutupan jalan tersebut. Karena, mereka tidak bisa melintas jalan tersebut dan apabila hendak keluar perumahan harus memutar lebih jauh.
” Tuntutan kami sederhana. Kami ingin jalan dibuka kembali, dan sesuai dengan site plan pertama, dimana tanah tersebut merupakan akses jalan bagi masyarakat, ” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangeranng, dari dapil IV, Akmaludin Nugraha mengatakan, hasil hering bersama warga perumahan dan pihak pengembang telah disepakati bahwa akses jalan tersebut akan dibuka kembali.
” Sudah dibuka kembali. Pihak pengembang mau menuruti keinginan warga. Sebenarnya hanya miskomunikasi aja, ” katanya.