Tewaskan Satu Orang, 15 Pelaku Tawuran Dibekuk Polrestro Tangerang

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Sebanyak 15 pelaku tawuran remaja di jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, diamankan Sat Reskrim Polresta Tangerang. Mereka diamankan setelah kepolisian menerima laporan, terkait korban tawuran berinisial RAS (17) yang meninggal dunia akibat tawuran tersebut.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, aksi tawuran remaja itu terjadi di jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, persis didepan restoran cepat saji. Dalam peristiwa itu, remaja berinisial RAS(17) warga Cipondoh, Kota Tangerang, meninggal dunia.

“Dari 15 remaja yang diamankan, kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS alias Gembel(16) dan DS alias BWO(17), sementara satu tersangka berinisial RDY alias JONKAY(22), masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Dia menyebutkan, peristiwa tawuran remaja itu terjadi pada pada hari Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Dua kelompok remaja tersebut, sebelumnya telah membuat janji di media sosial untuk saling serang.

Dia menerangkan korban RAS yang meninggal dunia dalam peristiwa tawuran itu, terkena beberapa bacokan senjata tajam pada bagian perut korban sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti, dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” kata Kapolres.

Saat ini pelaku yang telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang, masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan.

Terhadap tiga pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Hukumannya 12 tahun penjara,” kata Zain.

Penulis: FarhanEditor: Anggy
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *