TANGERANG – Terlapor berinisial DNS, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP hingga hamil dan melahirkan ternyata adalah anak pemilik kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Putra Perdana Indonesia (STIE PPI), Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum orang tua korban, Marsugiyanto. Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari kliennya, terlapor berinisial DNS adalah anak pemilik kampus PPI di Citra Raya.
“Benar, informasinya seperti itu, DNS ini anak pemilik kampus PPI di Citra Raya. Dia juga sudah memiliki isteri dan anak,” kata Marsugiyanto, Minggu (22/6/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku pernah memberikan uang sebesar Rp3, 5 juta kepada korban untuk menggugurkan kandungannya. Selain itu, pelaku juga sempat mengajak pihak keluarga korban berdamai agar kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.
Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga korban diwakili oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Namun, pihak keluarga korban sudah lupa isi kesepakatan dari pertemuan tersebut, karena hanya dibacakan saja, tidak mendapat kesepakatan lampiran tertulis,” terangnya.
Marsugiyanto menegaskan, langkah hukum yang ditempuh keluarga kliennya, tak lain bertujuan untuk mendapatkan keadilan bagi korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial MDP, menjadi korban kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Pelakunya diduga adalah DNS, seorang pria yang sudah berkeluarga. Kasus rudapaksa anak dibawah umur tersebut saat ini ditangani jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.
Kasus ini diketahui setelah orang tua korban resmi melapor ke kepolisian, Senin, 16 Juni 2025. Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/595/VI/2025/SPKT. SAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.
Kasus tersebut terjadi sekitar 24 Juli 2024 lalu, di kawasan Citra Raya. Peristiwa pemerkosaan bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui temannya bernama Amel. Saat pertama kali bertemu, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras di salah satu tempat hiburan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar menggunakan mobil untuk membeli makan. Sedangkan kedua temanya menunggu di tempat hiburan tersebut.
Pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah lokasi sepi yang berada di kawasan Citra Raya. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mulai mulai menunjukkan niat buruknya, langsung mendorong dan menindih tubuh korban di dalam mobil. Korban yang tak berdaya kemudian dirudapaksa pelaku.
“Dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, korban tidak mampu melawan. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaan di lokasi tersebut,” ungkap Marsugiyanto.
